TEMPO.CO, Malang - Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) Malang, Rabu, 19 September 2012, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendidikan kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
Juru bicara AMPP, Hosnan, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda pendidikan oleh AMPP dilakukan sejak tiga tahun lalu. Penyusunan melibatkan praktisi pendidikan, ahli hukum dan ahli ekonomi. Mereka membantu menyusun naskah akademik. "Kami juga mengumpulkan berbagai persoalan pendidikan di masyarakat," kata Hosnan.
Dalam Raperda versi AMPP diatur berbagai masalah yang berkaitan dengan pendidikan. Di antaranya mekanisme pengaduan di setiap sekolah, fasilitas bagi penyandang disabilitas serta pendidikan dasar gratis. Persoalan-persoalan tersebut tidak terakomodasi dalam peraturan tentang pendidikan yang dibuat pemerintah, termasuk dalam Raperda pendidikan yang kini sedang digodok Badan Legislasi DPRD Kota Malang.
Mekanisme pengaduan yang diatur dalam Raperda pendidikan versi AMPP, kata Hosnan, mengikuti semangat Undang-Undang Pelayanan Publik. Setiap lembaga lembaga pendidikan wajib menerima, mengolah dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan wali murid. "Dengan demikian penyelesiakan sengketa diselesaikan di tingkat sekolah," ujar Hosnan.
Ihwal partisipasi masyarakat dalam pendidikan pun menjadi bagian dari 144 pasal Raperda pendidikan AMPP. Partisipasi masyarakat mengutamakan pola secara sukarela. Tidak ada satu pasal pun yang memungkinkan terjadinya paksaan sehingga menghilangkan beragam jenis pungutan yang memberatkan orang tua siswa.
Adapun dalam Raperda pendidikan yang disusun Badan Legislasi DPRD Kota Malang, menurut Hosnan, justru melegalkan pungutan kepada siswa. Raperda versi DPRD menempatkan lembaga, sepeti komite sekolah dan dewan dewan guru, pada posisi yang tidak independen. Sebab unsur birokrasi dibolehkan masuk dalam struktur lembaga. "Karena guru menjadi anggota komite sekolah maka akan terjadi konflik kepentingan," ucap Hosnan memaparkan perbedaan antara Raperda versi AMPP dengan Raperda produk DPRD.
Hosnan juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam Raperda versi DPRD yang tumpang tindih dan bertentangan dengan peraturan di atasnya. Bahkan Raperda DPRD masih menggunakan peraturan erundang-undangan yang sudah dicabut atau dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, serta peraturan pemerintah tentang pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar dan menengah.
Ketua DPRD Kota Malang, Arif Dharmawan, mengatakan Raperda yang disusun AMPP menjadi masukan bagi Badan Legislasi DPRD. Apalagi masih ada waktu untuk menyempurnakan Raperda pendidikan yang disusun Badan Legislasi DPRD. "November mendatang akan dibahas bersama Pemerintah Kota Malang," tuturnya.
Arif berharap Raperda pendidikan tuntas tahun ini bersama delapan Raperda lain yang diajukan ke Badan Legislasi. Penyusunan seluruh Raperda tersebut telah memenuhi prosedur, termasuk memperhatikan naskah akademik dari berbagai perguruan tinggi di Malang.
EKO WIDIANTO
Berita Terpopuler:
"Haiya Ahok" Bikin Nachrowi Populer di Internet
Jokowi: Ada Kejutan di Pilkada Putaran Kedua
Ke Gereja dan Klenteng Foke Redam Efek Haiya Ahok
Bantah Selebaran, MUI Akui Kesepakatan untuk Foke
Produser Film Anti Islam Juga Tipu Aktivis Kristen
Berita terkait
USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus
1 hari lalu
Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah
Baca SelengkapnyaGibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah
1 hari lalu
Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.
Baca SelengkapnyaKPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal
1 hari lalu
Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia
7 hari lalu
Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.
Baca SelengkapnyaInilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI
12 hari lalu
Pendiri perusahaan teknologi Microsoft, Bill Gates, mengatakan bahwa ada tiga profesi yang tahan dari AI. Apa saja?
Baca SelengkapnyaInilah Vivi, Mahasiswa Baru Termuda Unesa yang Lulus SNBP di Usia 16 Tahun
19 hari lalu
Begini kiat Vivi bisa lulus SNBP 2024 program studi Manajemen Informatika Unesa sebagai calon mahasiswa baru termuda.
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
22 hari lalu
Kemendikbudristek sudah menyiapkan petunjuk teknis dan panduan untuk membantu mencegah kekerasan di sekolah.
Baca Selengkapnya2 WNI Dapat Penghargaan Kepala Perwakilan di Luar Negeri Jepang
26 hari lalu
Lussy Novarida Ridwan mendapat penghargaan atas kontribusinya mempromosikan dan meningkatkan kualitas pendidikan bahasa Jepang
Baca SelengkapnyaBerikut Daftar 14 PSN yang Disetujui Jokowi Termasuk BSD dan PIK 2, Sepanjang 2013-2023 Telah Rampung 190 PSN
28 hari lalu
Pada 2024, Jokowi menyetujui 14 PSN Baru termasuk BSD milik Sinar Mas dan PIK 2 dari Agung Sedayu Group. Rentang 2013-2023 telah rampung 190 PSN.
Baca SelengkapnyaHari Ini Pengumuman SNBP 2024, Simak Cara Registrasi Siswa yang Lolos Seleksi
33 hari lalu
Jumlah pendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2024 mencapai 702.312 siswa.
Baca Selengkapnya