BANDING PEMBEBASAN KORUPTOR - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 12 Maret 2012. Dalam rapat tersebut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, meminta maaf kepada anggota Komisi III DPR karena tetap mengajukan banding keputusan PTUN DKI tentang Pembebasan Bersyarat tujuh narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, menyatakan tak ada aturan yang dilanggar dalam nota kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Tentara Nasional Indonesia ihwal pengadaan rumah tahanan Komando Daerah Militer Jaya bagi tahanan Komisi.
"Nggak ada masalah. Dengan sendirinya, kalau saya diperlukan untuk memberikan persetujuan, saya akan berikan," kata Amir di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa, 18 September 2012. Menurutnya, kerja sama antara kedua lembaga itu hanya dalam soal penyediaan tempat. "Kebetulan rutannya di samping, lokasinya dekat (dengan KPK)."
Ketua KPK Abraham Samad dan Panglima TNI Agus Suhartono meneken kerja sama ihwal penggunaan rumah tahanan Komando Daerah Militer Jaya, di Markas Besar TNI, Cilangkap, Kamis, 13 September 2012, lalu. "Alasannya karena rumah tahanan Cabang KPK sudah penuh. Kemudian ada ruangan di rumah tahanan di Kodam Jaya yang kosong, maka peluang itu KPK manfaatkan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.
Alasan lain, kata Johan, Rutan Kodam Jaya berada berdekatan dengan kantor KPK, di sekitar kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. "Ini merupakan perbaruan kerja sama dari kerja sama sebelumnya yang pernah ada," ujarnya.