Siswa Pelaku Kekerasan Dikeluarkan dari Sekolah  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 18 September 2012 14:23 WIB

Ilustrasi. tuoitrenews.vn

TEMPO.CO, Jember - Tiga orang murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri III Jember dikeluarkan dari sekolah, Selasa, 18 september 2012. Rapat yang dihadiri kepala sekolah, dewan guru, komite sekolah, dan wali kelas itu memutuskan bahwa ketiga murid tersebut melakukan pelanggaran berat dan mencemarkan nama baik sekolah.

Ketiga murid itu berinisial AY, NO, dan FI. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus-kasus penganiayaan atau tindak kekerasan (bullying) oleh penyidik Kepolisian Resor Jember. "Rapat juga memutuskan bahwa mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali," ujar Kepala SMAN III Jember, Rahardjo Untung, seusai rapat.

Sekolah juga mengundang orang tua atau wali ketiga murid pada Rabu, 19 September 2012 besok. Tujuannya, kata Untung, untuk menjelaskan secara resmi hasil rapat itu. Sekolah juga akan memberikan sejumlah rekomendasi kepada orang tua atau wali murid untuk mengambil langkah setelah adanya keputusan rapat. "Intinya agar mereka mendapat pembinaan dan pendampingan yang lebih baik dalam keseharian dan kelanjutan pendidikan mereka," katanya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Jember, Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyojati, mengatakan kasus ketiga murid SMAN III Jember itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. "Sedang proses pemberkasan. Sementara tidak ada tersangka baru," katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, dua orang murid kelas dua di SMAN III Jember menjadi korban penganiayaan oleh sebuah geng kakak kelasnya. Penganiayaan itu terjadi di salah satu ruang kelas di sekolah tersebut.

Murid yang menjadi korban adalah Putri Ragil Januarti, 16 tahun. Murid kelas XI-IPA menderita luka-luka dan memar di sejumlah bagian tubuh. Selain Putri, yang menjadi korban geng itu adalah seorang temannya, Ganis Anggraini, 17 tahun, yang juga terluka saat berusaha membela Putri. Ganis terluka setelah kalah berduel dengan salah satu anggota geng tersebut.

Menurut Putri, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 8 September 2012 lalu. Akibat dianiaya, hingga kini wajahnya masih ada luka lebam. "Saya juga masih trauma, takut kalau di sekolah ketemu mereka lagi," ujar Putri.

Kini, selain dikeluarkan dari sekolah, ketiga murid itu terancam jeratan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal itu, ketiga murid kelas 3 itu terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

MAHBUB DJUNAIDY

Berita lain:
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No
50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi

Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil

Survei: Foke Versus Jokowi, Kalah Tipis

Di Hotel Ini, Pengguna Toilet Diintip Pejalan Kaki

Polisi Anggap 20 Penyidik di KPK Ilegal

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

22 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya