Seorang pekerja sedang membersihkan tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi didepan gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12). DPR dan KPK sepakat untuk mengungkap kasus Bank Century. TEMPO/Dwi Narwoko
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Agus Sunaryanto, mengatakan perekrutan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penyidik KPK akan melanggar semangat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab, kata Agus, berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik PPNS harus berada di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian.
"Kalau begitu, akhirnya penyidik akan tunduk lagi pada kepolisian," kata Agus saat dihubungi Tempo, Senin malam, 17 September 2012. Padahal, semangat Undang-undang KPK adalah independensi.
Agus mengatakan, dalam Pasal 38 ayat 2 Undang-undang KPK, disebutkan ketentuan Pasal 7 ayat 2 KUHAP tidak berlaku bagi penyidik KPK. Sehingga, kata dia, jelas bahwa Undang-undang KPK menegaskan penyidik KPK tak boleh berada dalam pengawasan polisi.
Wacana perekrutan penyidik KPK di luar kepolisian semakin santer lantaran kepolisian berencana menarik 20 penyidiknya yang diperbantukan ke KPK. Keputusan ini ditolak oleh KPK karena KPK masih membutuhkan tenaga penyidik tersebut.
Pimpinan KPK mengkhawatirkan penarikan itu akan mempengaruhi penanganan kasus korupsi. Sebab, jumlah penyidik di KPK hanya 136 personel, dan 88 di antaranya berasal dari kepolisian. Sisanya berasal dari Kejaksaan Agung.
Digugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik
11 Februari 2023
Digugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengaku heran dengan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bersikukuh tidak ingin mengeluarkan ke publik hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Dinilai Sebagai Pimpinan yang Terburuk, KPK: ICW Paling Benar
30 Desember 2019
Dinilai Sebagai Pimpinan yang Terburuk, KPK: ICW Paling Benar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara perihal penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut bahwa lembaga di bawah kepimpinannya menjadi yang terburuk.