TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintahan Republik Demokratik Timor Leste akan berusaha mencari cara lewat konstitusinya untuk menjaga hubungan baik dengan Indonesia. Hal itu dikarenakan pemerintahan Timor Leste tidak memiliki kewenangan menolak rekomendasi Jaksa Penuntut Umum PBB untuk mendakwa Jenderal (Purn) TNI Wiranto. Pemerintah Timor Leste tidak memiliki kewenangan menolak rekomendasi itu, kata Menteri Luar Negeri Timor Leste, Ramos Horta, kepada pers usai bertemu Menkopolkam, Susilo Bambang Yudhoyono, di Kantor Menkopolkam, Jakarta, Senin (3/3). Menurutnya, keberadaan panel (unit kejahatan serius, bentukan PBB) itu sangat serius, dan mereka profesional. Sebab pemerintahan transisi PBB yang membentuk unit kejahatan serius itu memiliki kewenangan eksklusif dibandingkan dengan kekuasaan pemerintahan Timor Leste. Sebelumnya, Ramos Horta juga menemui Menteri Luar Negeri, Nur Hassan Wirajuda, di kantornya di Pejambon, Jakarta. Kedatangannya ke Jakarta hari ini dilakukan sebelum kunjungan kerjanya ke Kamboja, Vietnam dan Eropa. Menurut Hassan, kunjungan yang diterimanya itu memang dimaksudkan Horta untuk memberikan klarifikasi. Seperti diketahui unit kejahatan serius PBB telah memberikan rekomendasi kepada kantor Kejaksaan Agung Timor Leste agar mendakwa bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto dan sejumlah petinggi militer lainnya dengan tuduhan pelanggaran HAM pasca jajak pendapat tahun 1999.(Wuragil-Tempo News Room)
Berita terkait
Liga Champions: PSG Kalah 0-1 di Markas Dortmund, Luis Enrique Masih Optimistis Bisa Lolos
12 menit lalu
Liga Champions: PSG Kalah 0-1 di Markas Dortmund, Luis Enrique Masih Optimistis Bisa Lolos
Paris Saint-Germain (PSG) kalah 0-1 dalam leg pertama semifinal Liga Champions. Luis Enrique masih optimistis bisa lolos.