495 PNS Menjadi Anggota Partai Politik

Reporter

Editor

Rabu, 26 Mei 2004 12:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara mencatat 495 pegawai negeri sipil (PNS) menjadi anggota partai politik. Demikian pemapaean Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Feisal Ramin kepada komisi II DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (26/5) pagi. Feisal menjelaskan dari 173 PNS menjadi pengurus partai sejak PP No.5 dan PP No.12 tahun 1999 diberlakukan, 11 diantaranya telah diberhentikan.97 orang aktif kembali menjadi PNS dan enam orang lainnya masih dalam proses pemberhentian, katanya. Sedangkan 85 dari 151 PNS menjadi anggota pengurus parpol setelah berlakunya UU No. 43 tahun 1999, dipensiunkan atau diberhentikan Sedangkan, 171 PNS yang menjadi caleg pada pemilu 2004 ini sudah 63 orang yang diberhentikan atau dipensiunkan. 50 orang lainnya masih menunggu proses pemberhentian dan satu orang lainnya sudah meninggal. Menurut Tamin, sebanyak 30 orang belum mendapatkan tanggapan dari tempatnya bekerja, dan 27 orang status hukumnya belum jelas. Tamin menegaskan, pegawai negeri sipil yang terlibat dalma kampanye pemilu 2004 akan mendapatkan sanksi. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan No. SE/04/M.PAN/03/2004 pada 3 Maret lalu perihal larangan PNS dalam kegiatan kampanye pemilu 2004. Tindak lanjut dari surat edaran itu, kata Tamin, ia telah mengeluarkan surat edaran tentang sanksi bagi PNS yang terlibat kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden. Sanksi yang akan diberikan, kata dia, terdiri dari empat tingkatan. Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama setahun bagi PNS yang terlibat kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden atau mengizinkan penggunaan fasilitas pemerintah karena jabatannya. Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS, ini ditujukan bagi PNS yang terlibat PNS dan menjadi tim sukses dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Hukuman ketiga berupa disiplin tingkat berat pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang terlibat kampanye, berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik, atau tim sukses serta menggunakan fasilitas karena jabatannya. Tingkatan keempat adalah penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum sesuai tingkatannya. Hal ini didasarkan atas hasil pemeriksaan pejabat pemeriksa sesuai surat edaran kepala badan kepegawaian negara No. 23/SE/1980 tertanggal 30 Oktober 1980, sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah No. 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil. Istiqomatul Hayati

Berita terkait

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

1 hari lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

1 hari lalu

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

Pendaftaran sekolah kedinasan STMKG BMKG tersedia sebanyak 120 formasi.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

3 hari lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

Untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan total 3.445 formasi yang akan diikuti 8 kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

4 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

5 hari lalu

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

Seorang pria di Konawe, Sultra, secara mendadak menghampiri Jokowi dari belakang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

7 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

7 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

9 hari lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

15 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

17 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya