Nazaruddin Diperiksa KPK untuk Kasus Istrinya  

Kamis, 13 September 2012 13:30 WIB

Terpidana kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, (28/6). Nazaruddin diperiksa untuk tersangka kasus suap pembahasan anggaran di Kemendikbud dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, diperiksa untuk kasus korupsi yang menjadikan istrinya, Neneng Sriwahyuni, sebagai tersangka. Namun, Nazar, terpidana kasus suap Wisma Atlet itu, yang biasanya ramah kepada wartawan, kali ini tidak banyak berbicara kepada pers yang mencegatnya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 13 September 2012.

Saat turun dari mobil tahanan dan masuk ke kantor KPK, Nazaruddin sama sekali tidak berkomentar. Dia hanya tersenyum, sambil terus berjalan.

Nazar mendatangi kantor KPK sekitar pukul 11.30 WIB. Dia tetap mengenakan baju favoritnya, batik biru lengan panjang bermotif kembang. Dia juga menenteng map coklat yang diduga berisi dokumen.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan," kata Priharsa.

Istri Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni, menjadi tersangka dalam kasus PLTS tersebut. KPK menduga kuat Neneng ikut terlibat dalam proyek PLTS berbiaya Rp 8,9 miliar tersebut.

Proyek ini dilaksanakan oleh PT Alfindo Nuratama Perkasa, perusahaan Grup Permai --milik Nazaruddin-- yang kemudian disubkontrakkan kepada PT Sundaya Indonesia. Subkontrak tersebut menyebabkan kerugian negara hampir Rp 3 miliar. Neneng diduga terlibat adanya subkontrak tersebut dan menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar.

Dalam kasus ini, Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting, telah dipidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Timas adalah pejabat pembuat komitmen yang dinyatakan terbukti menguntungkan orang lain serta korporasi.

Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Anugrah Nusantara, Amin Andoko, dan pegawai Bank Rakyat Indonesia, Lintang Surachim. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PLTS tersebut. Belum diperoleh informasi bahwa keduanya telah mendatangi kantor KPK.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita lain:
Foke Bantah Gunakan Jamkesda untuk Galang Suara

Tawuran Dari Atas Truk Semen, Satu Pelajar Tewas

DKI Tak Akan Menyerah Dalam Sengketa JORR

Densus Sempat Grebek Rumah Kosong Vila Asia

Karyawan RS UKI Unjuk Rasa, Pasien Telantar

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya