KontraS: Gelar Sidang Kasus Syiah di Luar Madura

Reporter

Senin, 10 September 2012 05:58 WIB

Sejumlah Muslim Syiah melakukan doa bersama dalam aksi keprihatinan "Malam Seribu Lilin" di Tugu Proklamsi, Jakarta Pusat, (28/8). Mereka berkabung atas terjadinya penyerangan warga Syiah di Sampang, Madura. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Surabaya: Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Jawa Timur, Andy Irfan, meminta persidangan kerusuhan Sampang digelar di luar Madura. "Ini untuk menghindari intervensi atau tekanan dari oknum atau kelompok yang selama ini bersikap intoleran dan memakai kekerasan untuk memaksakan kehendaknya," kata Andy pada Tempo, Ahad, 9 September 2012.

Pada akhir Agustus, komunitas pengikut Syiah di Nangkernang, Omben, Sampang, diserang sekelompok orang. Akibatnya, seorang tewas, belasan luka-luka, dan sebanyak 86 rumah di 49 titik terbakar. Sebelumnya pada akhir Desember 2011, penyerangan juga terjadi. Serangan itu menyebabkan tiga rumah dan sekolah di kompleks pondok pesantren milik pemimpin Syiah Sampang, Tajul Muluk, terbakar.

Andy mengatakan pada persidangan kasus pembakaran pondok pesantren milik Tajul Muluk pada Desember 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang memvonis tiga bulan penjara terhadap Musrika yang didakwa pelaku pembakaran.

Sebaliknya Ustad Tajul Muluk justru divonis dua tahun penjara oleh PN Sampang karena didakwa melakukan kegiatan sesat atau menodai agama karena sehari-hari mendakwahkan ajaran Syiah. "Padahal secara nasional, Syiah tidak pernah dikatakan sesat," ujar Andy.

Karena itu untuk menjamin proses peradilan yang obyektif dan tanpa tekanan, menurut Andy, persidangan harus digelar di luar Madura. "Sehingga majelis hakim pun bisa mengambil keputusan seadil-adilnya atas kasus ini," ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Hilman Thayib mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas kasus tersangka Rois Al Hukuma ke Kejaksaan Tinggi. "Berkas Rois masih dipelajari. Kejaksaan yang akan menentukan persidangan digelar dimana," ujarnya.

Hilman mengatakan tersangka Rois dijerat dengan pasal pengrusakan, pengroyokan dan pembakaran disengaja yang membahayakan nyawa orang lain, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Rois sendiri adalah adik dari Tajul Muluk yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.

DINI MAWUNTYAS

Berita lain:
Munir Pernah Jatuh Saat Tidur di Meja

Demokrat Kerahkan Menteri Jadi Calon Legislator

Setelah Munir Meninggal, Ikan Kesayangannya Nyusul

Munir Boyong Ayam Jago dari Sukabumi ke Jakarta

Berita terkait

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

27 Juni 2019

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

Protes kekerasan atas nama agama digelar di India, setelah gerombolan Hindu melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria Muslim pekan lalu.

Baca Selengkapnya

SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

20 Februari 2018

SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

Hendardi mengatakan bahwa tujuan dari pihak yang melakukan penyerangan itu, yakni menciptakan instabilitas.

Baca Selengkapnya

Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

26 September 2017

Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

Djarot mengatakan tindakan Joker membubarkan kebaktian Pulogebang tidak mencerminkan Islam yang damai dan penuh rahmat.

Baca Selengkapnya

Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

26 September 2017

Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

Setelah kasus kebaktian Pulogebang terjadi, Forum Komunikasi akan menunjuk perwakilan dari agama dan suku pada setiap blok selaku komunikator.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

26 September 2017

Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

Sukatma pun menerangkan bahwa video rusuh kebaktian Pulogebang yang viral tersebut tidak lengkap .

Baca Selengkapnya

Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

26 September 2017

Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

Tokoh masyarakat telah membuat kesepakatan agar insiden pembubaran kebaktian Pulogebang tidak terulang.

Baca Selengkapnya

Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

25 September 2017

Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

Arist?berpendapat, menjalankan ibadah, termasuk kebaktian?Pulogebang,?adalah hak fundamental yang dilindungi secara universal.

Baca Selengkapnya

Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

25 September 2017

Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

Pria bernama Nasoem Sulaiman alias Joker terekam kamera tengah membubarkan kebaktian Pulogebang

Baca Selengkapnya

Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

Nasoem alias Joker rajin beribadah dan menjadi tokoh masyarakat di rusun. Dia dibawa ke kantor polisi lantaran membuat rusuh kebaktian di Pulo Gebang.

Baca Selengkapnya

Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

Tak sampai 24 jam setelah mengganggu kebaktian di Rumah Susun Pulogebang, Joker dihajar empat orang pria bertubuh tinggi dan besar di rumahnya.

Baca Selengkapnya