TEMPO.CO, Jakarta - Hartati Murdaya, pengusaha yang juga tersangka dalam kasus suap Bupati Buol, masih dirawat di Rumah Sakit Medistra, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, hingga Ahad, 9 September 2012. Informasi yang diperoleh Tempo, Hartati dirawat di kamar nomor 712.
Saat Tempo menyambangi RS Medistra, pintu kamar 712 tempat Hartati dirawat terlihat tertutup. Di pintu kayu dengan cat warna coklat dan dilengkapi kaca vertikal, tergantung tulisan "Mohon maaf, pasien tidak diperkenankan menerima tamu".
Ada dua orang yang berjaga persis di samping pintu kayu tersebut. Mereka berperawakan tinggi tegap dengan rambut agak cepak. Dua orang "bodyguard" ini sama-sama mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat dan celana panjang berbahan kain warna hitam. Keduanya juga memegang alat komunikasi handie-talkie. Mereka ditemani seorang pria muda etnis Tionghoa.
"Mau kemana?" tanya salah seorang bodyguard tersebut sambil menghalangi pintu kamar Hartati. Ini ia lakukan setiap ada orang yang ingin masuk ke dalam kamar Hartati. Sang bodyguard enggan bicara banyak mengenai alasan penjagaan kamar. "Tidak ada apa-apa. Dijaga saja."
Tempo tak berhasil masuk ke dalam kamar Hartati. Kendati begitu, dari kaca vertikal di pintu kamar terlihat beberapa orang etnis Tionghoa berada di dalam kamar. Sosok Hartati tak bisa terlihat dari kaca tersebut. Beberapa orang dari etnis Tionghoa terlihat keluar-masuk kamar. Di sela itu, terlihat juga seorang pria berperawakan tinggi tegap mengenakan safari dan celana warna coklat mengantarkan pakaian ke dalam kamar.
Petugas informasi Rumah Sakit Medistra memastikan Hartati masih menjalani perawatan di sana. Tapi, ia enggan memberikan informasi ihwal lokasi persis kamar Hartati. "Kalau kamarnya, saya tidak bisa memberikan informasi," ujar petugas pria itu.
Hartati seharusnya diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 7 September 2012, kemarin. Namun, ia tak hadir dengan alasan dirawat di rumah sakit. Pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak, mengatakan kliennya mengalami kejang-kejang. Namun ia tak memerinci diagnosis dokter tentang penyakit Hartati.
KPK sudah menetapkan Hartati sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Amran Batalipu, Bupati Buol, Sulawesi Tengah, bersama dua stafnya: General Manager PT Hardaya Inti Plantation Yani Ansori dan Direktur Operasional PT Hardaya Gondo Sudjono Notohadi Susilo.
PRIHANDOKO
Berita Lainnya:
Cara Mudah Mencapai Puncak Menara Eiffel
Fasilitas buat Atlet PON Payah, buat Wartawan Wah
Foke: Parpol Islam Sudah Tak ''Terkotak-Kotak''
Gempa di Bogor, Puluhan Rumah Rusak
Polisi Kejar Pencopet Smartphone Menteri Amir
Misteri Wanita Bercadar di RS Polri
UI Bersih Kecewa Gumilar Maju Calon Rektor Lagi
Berita terkait
Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?
9 Januari 2023
Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur
10 Mei 2017
Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.
Baca SelengkapnyaProsesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur
10 Mei 2017
Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.
Baca SelengkapnyaAsli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa
16 September 2014
Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".
Baca SelengkapnyaRemisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor
10 September 2014
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat
Baca SelengkapnyaKPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif
3 September 2014
Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.
Baca SelengkapnyaKPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
2 September 2014
Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya
1 September 2014
KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat
1 September 2014
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.
Baca SelengkapnyaICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan
1 September 2014
ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.
Baca Selengkapnya