Rekaman pengakuan tersangka teroris Solo, Bayu Setiono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/9). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) memperbolehkan tindak kekerasan yang dilakukan atas nama Syariat Islam. Misalnya, hukuman potong tangan.
“Walaupun negara melarang, kalau syariat Islam mengizinkan, ya tidak masalah,” kata juru bicara JAT, Son Hadi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu, 8 September 2012. Semua aturan yang dilakukan di zaman Nabi Muhammad, kata Son Hadi, boleh diterapkan pada masa kini. “Kalau tindakan kekerasan sebagai hukuman atas kesalahan dilakukan Nabi, bisa diterapkan sekarang,” kata Son Hadi ringan.
Pernyataan JAT menjadi kontroversial karena tiga terduga teroris yang terlibat dalam penembakan pos polisi di Solo, Agustus lalu, diduga merupakan bagian dari organisasi itu. Amir JAT, Abu Bakar Baasyir sendiri, juga menegaskan bahwa jihad dengan kekerasan diperbolehkan selama pelakunya sudah siap.
Polisi menuding pernyataan Baasyir dan anjuran kekerasan JAT menyuburkan praktek terorisme di Indonesia. Sejauh ini, program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah Indonesia belum berhasil mengembalikan pemahaman dan keyakinan para pelaku teror yang tertangkap.
Bom Natal 2000: Mengenang Riyanto, Banser yang Berkorban Bagi Umat Kristen Mojokerto
25 Desember 2023
Bom Natal 2000: Mengenang Riyanto, Banser yang Berkorban Bagi Umat Kristen Mojokerto
Perayaan malam Natal di Mojokerto tidak terlepas dari ingatan pengorbanan Riyanto, khususnya bagi Gereja Eben Haezer. 23 tahun yang lalu, Riyanto meregang nyawa akibat teror Bom Natal 2000.