TEMPO.CO, Serang - Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Banten, Sam Rahmat, dituntut delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zulkifli dalam sidang dugaaan penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 6 September 2012.
Sam Rahmat didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap empat orang yang merusak baliho Partai Nasdem di Banten pada 2011 lalu. Baliho itu berisi pernyataan dukungan Nasdem untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Irna Narulita.
Dalam tuntutannya, jaksa Zulkifli menyatakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sudah cukup untuk membuktikan perbuatan terdakwa. Perbuatan Ketua Nasdem ini dinilai memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Oleh karena itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Sam dengan hukuman selama delapan bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
Usai pembacaan tuntutan, Sam menyatakan kasusnya sangat kental dengan muatan politis. “Saya sudah berdamai dengan korban, tapi kok tetap diajukan ke pengadilan,” katanya. Dia mengaku sudah menyiapkan pleidoi lengkap yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim.