Cirus Resmi Huni Lapas Salemba  

Selasa, 4 September 2012 16:57 WIB

Cirus Sinaga. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 4 September 2012, telah mengeksekusi jaksa nonaktif Cirus Sinaga. Dengan demikian, Cirus resmi menjadi "penghuni" Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, setidaknya untuk lima tahun ke depan.

"Sudah tadi pagi, pukul 10.00, yang diterima oleh Kepala Seksi Pelayanan Rutan dan LP Salemba Catur B. Fatayatin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi saat dihubungi Tempo hari ini.

Menurut Masyhudi, eksekusi Cirus berjalan lancar dan cepat karena ia hanya pindah dari Rumah Tahanan Salemba ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang bersebelahan saja. "Jadi hanya tinggal melakukan penandatanganan dokumen saja dan dipindah," kata dia.

Selanjutnya, Masyhudi mengaku langsung melaporkan eksekusi ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk seterusnya disampaikan ke Kejaksaan Agung. Tujuannya sebagai bahan pertimbangan pemecatan tidak hormat Cirus.

Kemarin, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan pihaknya masih menunggu laporan eksekusi dan petikan putusan untuk menentukan pemecatan Cirus. "Setelah menerima petikan itu tentu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada," kata Darmono.

Mengenai pemecatan ini, kata Darmono, tidak akan berjalan lama. Karena, sebelumnya saat Cirus masih berstatus tersangka, Kejaksaan telah memberhentikan dia secara sementara. "Tinggal menindaklanjuti hasil putusan itu sendiri," kata dia.

Jaksa Cirus diketahui terlibat main mata dengan tersangka korupsi pajak, Gayus Tambunan. Dia terseret ke pengadilan karena diduga merekayasa berkas perkara mafia pajak PT Surya Alam Tunggal, Gayus, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu.

Cirus terbukti menghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepihak pasal yang menjerat Gayus. Oleh penyidik Polri, Gayus disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun oleh Cirus, Gayus juga dijerat pasal penggelapan. Hal itu diduga dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani Bagian Pidana Umum, posnya saat itu.

Rabu 27 Juni lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi Cirus Sinaga. Cirus pun menjadi terpidana atas kasus merekayasa dakwaan kasus Gayus Tambunan. Dia pun harus mendekam selama 5 tahun di balik jeruji besi dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas ditolaknya kasasi ini maka hukuman Cirus kini sudah berkekuatan pasti dan tetap (in kracht).

INDRA WIJAYA

Berita lain:
Kisah Kang Jalal Soal Syiah Indonesia (Bagian 6)

Andik Vermansyah Pindah Ke Liga Utama Amerika

Polisi Tahan Kuasa Hukum John Kei

Panwaslu: Iklan Televisi Jokowi Masuk Pelanggaran

Jarak Tempuh Sepeda Motor Bakal Dibatasi

Doberman Ikut Jaga Hillary Clinton di Jakarta

Berita terkait

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

12 hari lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

15 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

16 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

34 hari lalu

KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

KPK mengimbau para keluarga tahanan yang berkunjung di Rutan cabang KPK saat Idulfitri agar tak memberikan imbalan kepada pegawai rutan.

Baca Selengkapnya

Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

34 hari lalu

Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

Rutan Bareskrim Polri memfasilitasi para tahanan bisa merayakan Idulfitri 1445H bersama sanak saudara dengan membuka layanan kunjungan silaturahmi.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Pengunjung Tahanan Tak Beri Apa Pun Kepada Petugas Rutan

34 hari lalu

KPK Ingatkan Pengunjung Tahanan Tak Beri Apa Pun Kepada Petugas Rutan

Ali Fikri mengatakan Rutan Cabang KPK berkomitmen menjadi rutan yang berintegritas.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

38 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

41 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

47 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

47 hari lalu

Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya