Menkopolkam Penguasa Darurat Sipil NAD

Reporter

Editor

Selasa, 18 Mei 2004 12:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh belum tentu akan menjadi penguasa darurat sipil di Kepulauan Serambi Mekah tersebut menyusul perubahan status dari darurat militer ke darurat sipil sejak tanggal 19 Mei besok.Yang pasti akan ada pengiriman tim asistensi gabungan dari pusat yang akan membantu pelaksanaan pemerintahan di sana.Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) ad Interim Hari Sabarno menyatakan sangat memungkinkan pemerintah pusat menjadi penguasa darurat sipil sesuai undang-undang no 23 tahun 1959. Bisa jadi ketua badan pelaksana harian ditunjuk dari pusat yakni Menkopolkam sendiri, ujar Hari Sabarno seusai rapat gabungan pemerintah dengan DPR di Gedung DPR Senin malam (l7/5). Rapat yang berakhir hingga menjelang dini hari tersebut dihadiri Menko Kesra ad interim Malik fadjar, menkopolkam ad interm Hari Sabarno, Panglima TNI Jendral Endriartono Sutarto, Jaksa Agung MA Rachman, Kapolri Jenderal Polisi Dai Bachtiar dan utusan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Djakti.Dalam rapat yang dipimpin wakil ketua DPR Soetarjo Soeryogoeritno dan AM Fatwa dibahas mekanisme pemantapan pemerintahan, pemulihan keamanan, penegakkan hukum, sebagai bagian dari operasi terpadu. Selanjutnya dijelaskan Hari Sarbano operasi terpadu di NAD itu akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.Mengenai tim asistensi dari pusat menurut Hari Sabarno merupakan organisasi gabungan dari berbagai macam instansi. Dalam tugasnya nanti akan melakukan pengendalian operasi terpadu bersama-sama dengan pemerintah setempat.Hari Sabarno menegaskan Abdullah Puteh tetap memiliki tangung jawab sebagai gubernur. Ini sangat penting terutama untuk mengetahui wilayah mana saja di kabupaten/kota yang keamanannya masih terganggu. Dikatakannya secara umum suasana di Aceh dapat dikendalikan melalui pendekatan kemanusiaan dan operasi terpadu lainnya sehingga patut dirubahnya status darurat dari militer ke sipil.Anggota DPR dari Fraksi Perjuangan Teras Narang menyatakan kendati status militer berubah menjadi darurat sipil namun DPR meminta TNI/POLRI tetap di posnya masing-masing.. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga kondisi NAD aman dan stabil dari ancaman gangguan keamanan GAM.Tentang tim asistensi dari pusat Teras Narang menyatakan prinsipnya DPR bisa memahami dan menyetujui keputusan pemerintah itu. Namun ditegaskan tim asistensi tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi Abdullah Puteh. Kalau mau diperiksa silakan saja tapi sepenuhnya itu wewenang Kejaksaan Tinggi setempat, kata Teras Narang. Ecep S.Yasa Tempo News Room

Berita terkait

Berdalih sedang Perang, Zelensky Sebut Kini Bukan Waktu yang Tepat untuk Pemilu

7 November 2023

Berdalih sedang Perang, Zelensky Sebut Kini Bukan Waktu yang Tepat untuk Pemilu

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan sekarang bukan waktu yang tepat untuk pemilu, selagi Ukraina masih berada di bawah serangan invasi Rusia.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.

Baca Selengkapnya

Prabowo Subianto Wakili Jokowi Tetapkan Komcad 2023, Siapa Anggotanya dan Kapan Bisa Dikerahkan?

12 Agustus 2023

Prabowo Subianto Wakili Jokowi Tetapkan Komcad 2023, Siapa Anggotanya dan Kapan Bisa Dikerahkan?

Menhan Prabowo Subianto mewakili Presiden Jokowi memimpin upacara Penetapan Komponen Cadangan atau Komcad 2023. Kapan bisa dikerahkan?

Baca Selengkapnya

Invasi Rusia, Ukraina Pindah Hari Raya Natal dan Batalkan Pemilu Legislatif

29 Juli 2023

Invasi Rusia, Ukraina Pindah Hari Raya Natal dan Batalkan Pemilu Legislatif

Invasi Rusia berbuntut panjang. Ukraina bahkan memindahkan Hari Raya Natal dan batalkan pemilu legislatif karena darurat militer.

Baca Selengkapnya

Ukraina Perpanjang Darurat Militer, Pemilu Legislatif pada Oktober Dibatalkan

28 Juli 2023

Ukraina Perpanjang Darurat Militer, Pemilu Legislatif pada Oktober Dibatalkan

Parlemen Ukraina pada Kamis memperpanjang darurat militer selama 90 hari lagi, sehingga membatalkan rencana pemilu legislatif pada Oktober mendatang

Baca Selengkapnya

Kronologi Pemberontakan Grup Wagner: Bersiap Serang Moskow dan Kudeta Putin

26 Juni 2023

Kronologi Pemberontakan Grup Wagner: Bersiap Serang Moskow dan Kudeta Putin

Kronologi pemberontakan Grup Wagner ke Putin hingga menuju Moskow sebelum Yevgeny Prigozhin, memerintah untuk kembali ke pangkalan

Baca Selengkapnya

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

25 Juni 2023

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.

Baca Selengkapnya

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

14 Februari 2023

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

Pilot Susi Air dikabarkan masih disandera KKB. Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus sempat menyatakan darurat sipil diberlakukan di Papua.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.

Baca Selengkapnya

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

Di Indonesia, darurat sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Baca Selengkapnya