Pilkada Serentak Akan Dimulai 2021  

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 2 September 2012 15:59 WIB

Warga keturunan Thionghoa memasukan surat suara Pilkada DKI Jakarta usai pencoblosan di TPS 02, Glodok, Jakarta, Rabu (11/7). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, mengatakan, pada 2021, pemilihan kepala daerah di seluruh wilayah sudah bisa serentak. Simulasi ini bisa terwujud jika Dewan Perwakilan Rakyat jadi meloloskan aturan pilkada serentak dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada yang tengah dibahas Komisi Pemerintahan.

"Sebelum berlaku total pada 2021, pilkada serentak pendahuluan sudah harus dilakukan pada 2016," kata Veri dalam diskusi "Pemilihan Kepala Daerah Serentak" di restoran Tjikini, kawasan Cikini, Jakarta, Ahad, 2 September 2012.

Menurut Veri, pilkada serentak idealnya dilaksanakan di sela-sela pemilu legislatif dan pemilihan presiden. Tujuannya agar masyarakat tidak jemu dengan pelaksanaan pemilu. Pilkada dua tahun setelah pemilu juga memberikan ruang yang cukup bagi penyelenggara pemilu untuk menyiapkan berkas. Pilkada serentak pendahuluan, kata Veri, bisa dilaksanakan pada Juni 2016. "Batas akhir keserentakan utuh pada 2021."

Jika Rancangan Undang-Undang Pilkada bisa disahkan, mulai pilkada 2013, diberlakukan ketentuan baru. Undang-Undang Pilkada nantinya harus memberi penegasan melalui ketentuan peralihan ihwal pelaksanaan pilkada serentak sebelum 2021.

Veri memberikan simulasi yang sudah disusun Perludem soal pelaksanaan pilkada serentak. Untuk pilkada yang akan dilaksanakan pada 2013, UU Pilkada harus menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan untuk masa jabatan hingga tahun 2016. Artinya, kepala daerah hanya menjabat selama tiga tahun.

“Aturan ini dimungkinkan karena tidak ada aturan undang-undang yang mengatur lamanya masa jabatan kepala daerah," ujar Veri. Aturan tentang kepala daerah menjabat selama lima tahun seperti yang biasa diterapkan, kata Veri, hanya ketentuan tambahan yang tidak diatur undang-undang.

Untuk pilkada yang berlangsung pada 2015, dibuat aturan agar masa jabatan kepala daerah diperpanjang sampai 2016. Pada 2016 inilah dilakukan pilkada serentak untuk provinsi dan kabupaten yang masa jabatannya sudah habis pada 2015 dan 2016. Menurut catatan Perludem yang diambil dari Yayasan Kemitraan, terdapat 14 provinsi dan 39 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 2016.

Untuk masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2017 dan 2018, kembali diberlakukan ketentuan masa jabatan kepala daerah hanya berlaku sampai 2021. Sedangkan untuk masa jabatan yang habis pada 2019 dan 2020, akan diberlakukan perpanjangan masa jabatan sampai 2021.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan mengatakan pelaksanaan pilkada serentak jauh lebih menghemat biaya. Berdasarkan data yang dimiliki Fitra, untuk setiap pilkada kabupaten atau kota dibutuhkan anggaran sekitar Rp 25 miliar. Sedangkan untuk pilkada provinsi dibutuhkan biaya hingga Rp 100 miliar. Dengan begitu, total seluruh biaya pilkada dibutuhkan Rp 17 triliun.

Jika pilkada dilaksanakan serentak, biaya yang dibutuhkan hanya berkisar Rp 10 triliun. "Penghematan yang dilakukan bisa digunakan untuk penguatan kapasitas penyelenggara pemilu."

IRA GUSLINA SUFA


Berita terkait

Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

6 Januari 2018

Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

Soal perwira TNI/Polri yang terjun ke dunia politik lewat Pilkada menurut Fadli Zon tak menentukan ia akan tegas dalam memimpin.

Baca Selengkapnya

Jenderal Ikut Pilkada, Ahli Pertahanan: Aturannya Berantakan

6 Januari 2018

Jenderal Ikut Pilkada, Ahli Pertahanan: Aturannya Berantakan

Jika merujuk pada UU Pilkada, anggota TNI, personel Polri, dan pejabat negara lain tidak perlu mundur dari jabatannya saat akan mencalonkan diri.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Jenderal Ikut Pilkada karena Kaderisasi Partai Gagal

6 Januari 2018

Pengamat: Jenderal Ikut Pilkada karena Kaderisasi Partai Gagal

Keputusan mengusung calon bukan kader partai dalam pilkada akan menimbulkan konsekuensi. Di antaranya sulit dikontrol dan diawasi partai.

Baca Selengkapnya

Golkar Resmi Usung Bima Arya dan Direktur KPK di Pilkada Bogor 2018

6 Januari 2018

Golkar Resmi Usung Bima Arya dan Direktur KPK di Pilkada Bogor 2018

Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku memilih Dedie dengan menilai sisi personal wakil yang digandengnya dalam pilkada Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Empat Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur NTB Siap Bertarung

5 Januari 2018

Empat Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur NTB Siap Bertarung

Satu wajah baru dan tiga pejabat lama akan bertarung memperebutkan kursi Gubernur NTB pada Pilkada serentak Juni 2018 mendatang.

Baca Selengkapnya

Pilkada, BI Kaltim Prediksi Peredaran Uang Palsu Meningkat

4 Januari 2018

Pilkada, BI Kaltim Prediksi Peredaran Uang Palsu Meningkat

BI Kaltim memprediksi peredaran uang palsu meningkat bersamaan dengan Pikada.

Baca Selengkapnya

Gerindra Punya Syarat Sebelum Calonkan Moreno di Pilkada Jatim

27 Desember 2017

Gerindra Punya Syarat Sebelum Calonkan Moreno di Pilkada Jatim

Banyak pihak meragukan kemampuan politik kader Gerindra yang juga atlet balap Moreno. Namun, Gerindra tidak ragu sedikit pun.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2017: Setelah Pilkada Rasa Sara dan Politik Identitas

26 Desember 2017

Kaleidoskop 2017: Setelah Pilkada Rasa Sara dan Politik Identitas

Politik identitas masih membayangi Pilkada 2018, terpilihnya Anies-Sandi mencerminkan adanya polarisasi di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018 Diprediksi Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

17 Desember 2017

Pilkada 2018 Diprediksi Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Kebijakan moneter yang telah dimulai sejak tahun ini dan kebijakan pemerintah untuk 2018 akan mampu menopang penguatan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Ketua PSSI Nyalon di Pilkada Sumatera Utara, Ini Kata Kemenpora

22 November 2017

Ketua PSSI Nyalon di Pilkada Sumatera Utara, Ini Kata Kemenpora

Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi akan maju dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023.

Baca Selengkapnya