Soal Salah Pangkat, KPK Heran Polisi Telat Beri Kabar  

Reporter

Kamis, 30 Agustus 2012 14:52 WIB

Penyidik KPK mengeluarkan barang bukti hasil penggeledahan gedung Korps Lalu Lintas pada (30-7) yang tersimpan didalam kontainer di gedung KPK, Jakarta, (14/08). KPK mulai melakukan proses verifikasi terhadap barang bukti dugaan kasus korupsi simulator SIM. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sedikit heran dengan adanya kelambanan pemberitahuan Korps Lalu Lintas Kepolisian ihwal kesalahan penulisan nama dan pangkat jajarannya yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi simulator surat izin mengemudi alat uji sepeda motor dan mobil.

"Surat pemberitahuan tersebut kami terima sekitar Rabu siang kemarin," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis, 30 Agustus 2012. Adapun surat pemanggilan KPK, kata Johan, dikirim pada pertengahan Agustus lalu.

Kemarin, KPK memanggil empat perwira polisi sebagai saksi korupsi simulator SIM. Mereka adalah Ajun Komisaris Polisi Wisnu Budhhaya, Ajun Komisaris Polisi Wandi Rustiwan, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Sumartini. Tapi mereka mangkir dari pemeriksaan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Umum Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Korlantas sudah mengirim surat pemberitahuan kepada KPK bahwa ada kesalahan penulisan nama dan pangkat sehingga tidak memenuhi pemeriksaan tersebut. Boy memastikan mereka akan memenuhinya setelah beres urusan penulisan pangkat dan nama itu.

Johan membenarkan adanya ketidaktepatan penulisan pangkat dan nama dari para saksi tersebut. Tapi dia menolak membahasakan bahwa hal itu adalah sebuah kesalahan. Johan juga tidak memastikan pada semua panggilan saksi terdapat kesalahan penulisan nama dan pangkat. "Pada saat kasus itu terjadi, mungkin saja pangkat yang bersangkutan memang demikian," kata Johan.

Dia juga menampik bahwa persoalan itu merupakan bentuk upaya menghambat penyidikan KPK dalam kasus simulator SIM. "Itu tidak menjadi masalah. Saya kira semua pihak memiliki niat yang baik dalam pemberantasan korupsi," kata Johan.

Karena itu, kata Johan, KPK langsung mengirim surat panggilan ulang pada hari ini. Johan berharap mereka memenuhi pemeriksaan penyidik KPK tersebut.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait
Forum Advokat Dukung KPK Ambil Alih Kasus Simulator SIM
Polisi Mangkir, Praperadilan Simulator SIM Ditunda
Gara-gara Simulator SIM, Djoko Susilo Ikut Repot
Salat Jumat, Djoko Susilo Dikawal Lima Penyidik
Djoko Susilo: Kami Baru Mulai, Belum Selesai
Djoko Susilo Datangi Mabes dengan Pengawalan

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya