TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia Teten Masduki menilai logis terhadap substansi yang diangkat Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana soal advokat di Twitter. "Yang ingin diangkat Denny itu advokat yang terima dari pelaku korupsi etik atau tidak karena ada Undang-Undang Pencucian Uang," kata Teten saat dihubungi Tempo, Senin, 27 Agustus 2012.
Pernyataan Denny tersebut, menurut Teten, sebenarnya sudah menjadi perdebatan lama di kalangan pengacara. Uang hasil korupsi itulah yang bisa jadi digunakan untuk membayar jasa pengacara untuk membelanya di pengadilan. Jadi, kata dia, "Harusnya advokat mengecek dulu dari mana asal duit, apakah hasil korupsi atau tidak."
Menurut Teten, apa yang diungkapkan Denny melalui akun Twitter-nya, @dennyindrayana, berupa wacana ke publik. "Enggak harus dilaporkan ke polisi karena dia tidak menunjuk nama," kata Ketua Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch 1998-2008 ini. Dia juga menganggap Denny tak perlu meminta maaf untuk pernyataannya itu.
Denny dilaporkan ke polisi oleh pengacara kondang, O.C. Kaligis, pada 23 Agustus 2012. Kaligis menilai ada pernyataan Denny di Twitter yang menghina sehingga Denny dilaporkan atas pencemaran nama baik.
Di dalam akun Twitter-nya, Denny menulis, "Advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabi buta, yang tanpa malu terima bayaran uang hasil korupsi, sama saja seperti koruptor."
RINA WIDIASTUTI
Berita Terpopuler
Ini Musim Terbaik Tevez
Arsenal Kembali Gagal Raih Poin Penuh
Bentrok Sampang, Djoko Suyanto Salahkan Ulama
Obama Usulkan Jual Rudal ke Indonesia
Sampang Bergejolak, Mahfud MD Kaget
Obama Setuju Jual Rudal ke Indonesia
Indonesia Akan Jual Senjata ke Irak
HMI Diminta Tak Lindungi Kader yang Korupsi
''Menjelang 2014, Golkar Makin Tak Solid''
Berita terkait
Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK
10 hari lalu
Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.
Baca SelengkapnyaJelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?
10 hari lalu
Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.
Baca SelengkapnyaDenny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres
10 hari lalu
Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.
Baca SelengkapnyaDenny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
10 hari lalu
Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.
Baca SelengkapnyaDenny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran
10 hari lalu
Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.
Baca SelengkapnyaDenny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
16 hari lalu
Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.
Baca SelengkapnyaDenny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain
20 hari lalu
Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.
Baca SelengkapnyaHendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana
20 Februari 2024
Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.
Baca SelengkapnyaAlmas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur
19 Februari 2024
Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.
Baca SelengkapnyaPTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana
16 Februari 2024
Kubu Denny Indrayana kecewa dengan PTUN yang menolak permohonan intervensinya dalam gugatan Anwar Usman pada Ketua MK
Baca Selengkapnya