Dendy Penuhi Panggilan KPK dengan Gips dan Tongkat  

Reporter

Editor

Jumat, 24 Agustus 2012 12:07 WIB

Dirut PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetya memakai tongkat saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, Jumat (24/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Dendy Prasetya, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jumat, 24 Agustus 2012. Ia datang setelah dipanggil KPK untuk kedua kalinya.

Putra sulung politikus Partai Golongan Karya Zulkarnaen Djabar itu tiba dengan mengenakan tongkat penyangga. Adapun kaki kanannya dibalut gips. Sempat berjalan sendiri sejak turun dari mobil hingga lobi gedung KPK, Dendy kemudian terlihat duduk di kursi roda.

Tak banyak yang dikatakan Dendy kepada pewarta sesaat sebelum memasuki gedung KPK. "Ini masih sakit," kata dia, yang hari ini mengenakan kemeja motif garis warna ungu-putih.

Pengacaranya, Erman Umar, menyebutkan kliennya sendiri yang memaksa datang ke KPK, meski masih dalam masa penyembuhan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Harapannya, penyidik akan melihat langsung bahwa Dendy memang belum layak diperiksa.

"Demi iktikad baik, biar dilihat juga oleh penyidik, Dendy belum layak diperiksa," ujarnya. "Takutnya ada dugaan seolah-olah dia sudah sembuh. Jadi ini agar tidak muncul salah sangka atau suuzan."

Erman menjelaskan, Dendy mengalami kecelakaan pada Juni lalu, sebelum Ramadan. Pada 12 Juli, ia menjalani operasi tulang engsel kakinya yang patah. Menurut dokter yang memeriksanya, Dendy baru bisa berjalan normal pada September. Hal itu sudah disampaikan Erman pada KPK, namun tidak ada tanggapan.

Ihwal kemungkinan Dendy langsung ditahan hari ini, Erman berharap KPK mempertimbangkan kondisi fisik kliennya. "Penahanan adalah hak KPK. Cuma kalau orangnya (tersangka) sakit, tentu tidak layak. Kami imbau saja supaya obyektif," kata dia.

Selain Dendy, dua pejabat Kementerian Agama juga dipanggil KPK hari ini. Yakni Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Undang Sumantri dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.

Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Dendy dan Zulkarnaen, yang juga anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Keduanya diduga menerima suap dalam proyek di Kemenag.

ISMA SAVITRI

Berita terpopuler lainnya:
Pakar: Penyidikan Kasus Simulator SIM Bakal Kacau

Ini Sebab Hakim Tipikor Mudah Main Proyek

KPK Lacak Harta Jenderal Polisi

Polri Persilakan KPK Telisik Duit Tersangka

Hakim Kartini Bantah KPK Sita Duit Suap

Semena-mena, Perusahaan Outsourcing Bakal Ditutup

Masih Ada Celah KPK Ambil Alih Kasus Simulator SIM

Presiden Setujui Rencana Pilkada Serentak

Polisi Periksa Djoko Susilo Hari Ini Atau Besok

Hakim Kartini dan Heru Diberhentikan Sementara

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

5 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

9 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya