TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum pidana, Andi Hamzah, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi masih punya kesempatan untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM yang ditangani Polri.
Syaratnya, KPK harus jeli dan cerdas melihat serta memanfaatkan perkembangan kasus ini di Polri. "Salah satu celahnya, saat berkas perkara ada di tangan kejaksaan," kata Andi saat dihubungi Tempo, Kamis, 23 Agustus 2012.
Sebab, kata dia, berkas perkara yang ditangani penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri belum tentu langsung sempurna. Menurut Andi, berkas perkara itu akan mondar-mandir atau 'dilempar' tim jaksa ke polisi dengan alasan berkas kurang lengkap karena tak melampirkan barang bukti yang sudah lebih dulu diambil KPK.
Pada saat berkas mondar-mandir dari jaksa ke penyidik, maka saat itulah KPK bisa masuk dengan menganggap penanganan kasus tersebut berlarut-larut.
Untuk mengatasi penanganan perkara yang hilir mudik ini, menurut Andi, KPK bisa menggunakan ketentuan dalam undang-undang yang memungkinkan untuk mengambil alih kasus.
"KPK tinggal mengirim surat kepada Jaksa Agung dengan pertimbangan Undang-Undang KPK," kata dia. Andi optimistis pada akhirnya Kejaksaan Agung akan menyerahkan berkas perkara ini ke KPK.
INDRA WIJAYA
Berita terpopuler lainnya:
Pakar: Penyidikan Kasus Simulator SIM Bakal Kacau
Mengapa Isu Agama Tak Laku di Amerika Serikat?
Sri Mulyani Wanita Paling Berpengaruh Dunia ke-72
Dialog Kebakaran TVOne Digerudug Massa
Pangeran William Tak Kaget dengan Foto Bugil Harry
Cruyff Sebut Mourinho Pesepakbola Gagal
Harry, Pangeran Tampan yang ''Tersesat''
Bourne Legacy Tanpa Cita Rasa Jason Bourne
Hubungan Intim Mulai Membosankan? Cobalah Tips Ini
Hampir Separuh PNS DKI Jakarta Tak Masuk Hari Ini
Bunga dari Benih Beku Berusia 32 Tahun Mekar Lagi
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
1 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
7 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
12 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
21 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
21 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
23 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
1 hari lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
1 hari lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya