TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI akan memeriksa kembali salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi, Sukotjo Bambang, pekan depan. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari dua kali pemeriksaan yang dilakukan pada 13 Agustus dan 14 Agustus 2012.
“Tanggal 28 Agustus rencananya akan diperiksa lagi di Lembaga Pemasyarakatan Kebun Waru, Bandung,” kata Kuasa Hukum Sukotjo Bambang, Erick S Paat, saat dihubungi, Rabu, 22 Agustus 2012.
Erick menyatakan hingga saat ini tim penyidik Bareskrim masih memeriksa kliennya sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 196 miliar ini. Dua pemeriksaan sebelumnya, Sukotjo juga diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Brigadir Jenderal Didik Poernomo dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto yang menjadi pemenang tender.
Erick mengaku belum mengetahui secara detail rencana pemeriksaan pada Selasa pekan depan tersebut. Menurut dia, Bareskrim hingga saat ini memeriksa kliennya lebih berfokus pada proses pengadaan proyek yang merugikan negara hingga Rp 100 miliar tersebut.
“Mereka belum menyentuh soal suap dan aliran dana,” kata Erick.
Sukotjo sendiri adalah tersangka yang juga menjadi whistle blower dalam kasus di Korps Lalu Lintas pada 2011 ini. Sukotjo sebagai Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia ditunjuk Budi sebagai pemenang tender untuk menjadi perusahan subkontrak. Selain mengurus pengadaan, Sukotjo juga bertugas mengantar dan memberikan suap kepada sejumlah perwira kepolisian.
Kasus ini mulai terungkap ketika Budi melaporkan Sukotjo atas kejahatan wanprestasi terkait pengadaan alat simulator ujian SIM yang tak kunjung selesai. Sukotjo kemudian bercerita mengenai mark up atau penggelembungan besar hingga Rp 100 miliar. Budi berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.
PT Citra dan Polri menyepakati harga simulator sepeda motor adalah Rp 77,79 juta per unit dan simulator mobil Rp 256,142 juta per unit. Harga ini lebih besar dibandingkan dokumen perjanjian pembelian barang dari Citra Mandiri dengan Inovasi Teknologi yaitu Rp 42,8 juta untuk harga simulator sepeda motor dan simulator mobil Rp 80 juta per unit.
Tender ini diduga memang diatur agar dimenangi Citra Mandiri yang tidak punya pengalaman di bidang alat simulator. Empat perusahaan pesaing Citra Mandiri untuk tender: PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Dasma Pertiwi, dan PT Kolam Intan diduga juga hanya dipakai sebagai pendamping, agar sesuai dengan prosedur.
Erick juga menyatakan KPK tampak lebih serius karena sudah memeriksa kliennya sejak awal Januari 2012. Meski tidak dapat menyebutkan jumlah pemeriksaan yang telah dilakukan tim penyidik KPK, ia menyatakan, Sukotjo beberapa kali diperiksa di Lapas Kebun Waru.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya