TEMPO.CO, Malang - Salah seorang pelaku tindak pidana terorisme yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, Muhammad Cholily, masih menunggu apakah mendapatkan remisi bersamaan dengan peringatan kemerdekaan RI dan Hari Raya idul Fitri. "Masih menunggu persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata juru bicara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Joko Hikmahadi, melalui pesan pendek, Jumat, 17 Agustus 2012.
Berdasarkan data Tempo, Muhammad Cholily adalah pelaku yang menyembunyikan dedengkot perakitan bom Bali, Dr Azhari, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jalan Flamboyan II A-7, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, Jawa Timur.
Di rumah yang terletak di komplek bekas perumahan karyawan PT. Wastra Indah, itulah Dr. Azhari disergap tim Densus 88 pada 9 November 2005 lalu. Tokoh teroris yang paling dicari saat itu tewas setelah rumah yang dihuninya hancur diberondong peluru.
Joko mengatakan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, seluruh narapidana berhak mendapat remisi, termasuk terpidana kasus terorisme, narkoba dan korupsi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, kata Joko pula, telah mengusulkannya kepada presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Namun, hingga kini belum keluar persetujuannya.
Sebagai terpidana terorisme Muhammad Cholily, warga jalan Juanda Kota Malang itu, sudah menjalani masa hukumannya selama lima tahun.
Ihwal narapidana yang mendapat remisi, Kepala LP Lowokwaru, Djoni Priyatno, menjelaskan bahwa jumlahnya sebanyak 1.103 orang. Rinciannya remisi umum bebas keseluruhan sebanyak 47 orang dan remisi bebas sebagian atau harus menjalani sisa hukuman sebanyak 1.055 orang. "Potongan hukuman antara satu bulan sampai enam bulan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, sebanyak 80 narapidana penghuni LP Wanita Sukun juga memperoleh remisi antara dua bulan hingga enam bulan.
EKO WIDIANTO
Berita terkait
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi
13 hari lalu
Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan
17 hari lalu
Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang
18 hari lalu
Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.
Baca SelengkapnyaSetya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi
18 hari lalu
Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
19 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaEks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
19 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaSudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
20 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca SelengkapnyaKoruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao
20 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaTop 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide
20 hari lalu
MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar
20 hari lalu
Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.
Baca Selengkapnya