TEMPO.CO, Kudus - Sekitar seribu buruh rokok PT Gentong Gotri yang bekerja di unit Kudus berunjuk rasa di Kantor Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), tempat pabrik itu bergabung. Pabrik Gentong Gotri sendiri pusatnya berada di Semarang. “Kedatangan kami untuk minta kejelasan kapan THR kami diberikan,” kata Kuntini, buruh bagian linting rokok, Selasa, 14 Agustus 2012.
Besarnya THR yang dituntut sesuai kesepakatan yang dibuat antara PPRK (sebagai perwakilan pengusaha) dengan Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (SP.RTMM) Kabupaten Kudus, yakni sebesar Rp 889 ribu. “Kami sangat membutuhkannya untuk Lebaran,” kata Suripah, buruh yang lain.
Hadi Sutiyono, Sekretaris Pimpinan Cabang RTMM Kabupaten Kudus mengatakan, tuntutan uruh itu sudah disampaikan ke kantor pusat. “Aspirasi mereka sudah kami teruskan ke manajemen di Semarang," ujar Hadi.
Tuntutan itu sudah dua kali dibahas antara direksi dengan pihak RTMM. Tapi hingga sekarang belum ada titik temu. Menurut Hadi, dalam perundingan itu Direktur Gentong Gotri, Budi Hartanto, memimpin sendiri perundingan tersebut. Budi dalam perundingan, kata Hadi, menawar hanya mampu memberikan 75 persen dari ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian perburuhan, yakni Rp 899 ribu.
Alasan yang dikemukakan direksi Gentong Gotri pasar rokok sedang menurun sehingga berdampak turunnya penghasilan. Untuk membayar kebutuhan THR, masih menurut Hadi, pihak Budi akan menjual sebagian asetnya. Akibatnya, buruh rela menurunkan tuntutannya, yakni Rp 800 ribu.
Pabrik Gentong Gotri unit Kudus mempekerjakan sekitar 1.000 buruh. Sudah beberapa bulan terakhir ini pasar rokoknya, yang sebagian besar di Jakarta dan Jawa Barat, sedang lesu. Karena itu, pihak perusahaan menggilir buruhnya masuk kerja seminggu tiga hari, dengan mengurangi garapan melintingnya, yakni untuk satu buruh hanya sebanyak 4.000 batang per hari.
Djoko Sugono, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus, menyatakan harus masih menunggu hasil pertemuan direksi. Apa yang dilakukan para buruh, kata Djoko, merupakan aksi spontan karena hingga H-6 Lebaran, THR belum mereka terima. “Padahal ketentuannya THR dibagikan H-7,” kata Djoko.
BANDELAN AMARUDDIN
Berita terkait
Ribuan Warga Padati Perayaan Lebaran Betawi
10 September 2012
Fauzi Bowo menyerahkan kartu Jamkesda kepada 160 artis Betawi.
Baca SelengkapnyaJakarta Barat Pecahkan Rekor Ketupat Terbanyak
31 Agustus 2012
Jakarta Barat mengalahkan rekor sebelumnya, sebanyak 15 ribu ketupat di Kalimantan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Lalu Lintas Selama Lebaran 2012 Turun
28 Agustus 2012
Ada 24 kejadian kecelakaan dengan dua pemudik tewas, 47 orang luka ringan, dan kerugian material Rp 31 juta.
Baca SelengkapnyaPelayanan Kereta Api Lebaran Diperpanjang
28 Agustus 2012
Kondisi angkutan kereta relatif lebih nyaman bagi pengguna kereta. Karena tidak ada kasus pencopetan, pencurian, hingga pembiusan.
Baca Selengkapnya25 Orang Tewas Saat Perjalanan Mudik di Banten
28 Agustus 2012
"Jumlah angka kecelakaan arus mudik tahun ini menurun jika dibandingkan tahun lalu."
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Balik Terminal Pulogadung H+7
28 Agustus 2012
Tiap 10 menit sekali ada satu bus antarkota antarprovinsi yang tiba dan menurunkan penumpang.
Baca SelengkapnyaKereta Api Jadi Favorit Pemudik Tahun Ini
28 Agustus 2012
Tahun ini, sekitar 2 juta lebih penumpang menggunakan kereta api sebagai angkutan Lebaran.
Baca SelengkapnyaBuka-Tutup Diklaim Ampuh Atasi Macet Jalur Selatan
27 Agustus 2012
Wakil Kepala Polda Jawa Barat Brigadir Jenderal Henkie Kaluara mengklaim sistem buka-tutup dan rekayasa jalur satu arah lebih ampuh mengatasi macet.
Baca SelengkapnyaJalur Selatan Berubah Jadi Jalur Tengkorak
27 Agustus 2012
Kasus kecelakaan tersebut mayoritas disebabkan faktor manusia, seperti mengantuk, kecepatan tinggi dan menggunakan handphone sambil mengemudi.
Baca Selengkapnya2013, Polri Lebih Tegas pada Pengguna Sepeda Motor
27 Agustus 2012
Kepolisian meminta masyarakat turut melaporkan kondisi yang masih kurang di jalur-jalur mudik.
Baca Selengkapnya