TEMPO.CO, Bandung-- Pengungkap korupsi di Korlantas Polri Sukotjo S. Bambang diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri di penjara tempatnya ditahan, Penjara Kebonwaru, Kota Bandung, Senin 13 Agustus 2012. Menurut kuasa hukumnya, Erick Samuel Paat, Bambang diperiksa mulai pukul 15.35 hingga 20.00 WIB.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso) dan DP (Didik Purnomo). Tapi pemeriksaannya belum sampai pokok materi (kasus korupsi di Korlantas),"ujarnya usai mendampingi kliennya di penjara Kebonwaru, Senin malam 13 Agustus 2012.
Pertanyaan penyidik, Erick melanjutkan, baru seputar kelengkapan identitas Bambang serta riwayat perkenalannya dengan tersangka Budi Santoso. Budi adalah bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang men-subkontrak-kan proyek pengadaan simulator SIM Korlantas ke perusahaan Bambang, PT Inovasi Teknologi Indonesia.
"Jumlah pertanyaannya tadi tidak saya perhatikan. Cuma berkasnya ada 9 lembar. Besok (Bambang) akan diperiksa lagi mulai sekitar jam 10.00 pagi,"katanya.
Bambang, Erick menambahkan, tadi diperiksa 4 penyidik Bareskrim. Selain oleh kuasa hukumnya, Bambang juga didampingi 3 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. "Ini pemeriksaan pertama oleh penyidik Bareskrim. Sebelumnya Pak Bambang sudah diperiksa penyidik KPK,"katanya.
Kepala Penjara Kebonwaru Joko Pitoyo membenarkan Bambang diperiksa penyidik polisi sejak petang tadi hingga malam ini. Ia tak tahu materi pemeriksaan salah satu warga binaan di penjaranya itu. "Pemeriksaan (Bambang) oleh Bareskrim baru hari ini. Kalau besok diperiksa lagi, pasti ada pemberitahuan dari penyidik kepada kami. Kami belum tahu,"katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan sedikitnya empat tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM Polri yang diduga merugikan negara hampir Rp 200 miliar itu. Selain Sukotjo S. Bambang, tiga tersangka lainnya adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, serta bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Bareskrim Mabes Polri yang baru belakangan mengusut kasus korupsi di Korlantas, menetapkan 5 tersangka. Kelimanya adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rismawan, Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, Bambang, dan Budi Susanto.
ERICK P. HARDI
Berita lain:
Lika-liku Simulator SIM
Sudah Dua Pekan Bukti Simulator Tak Disentuh
Lima Keganjilan Langkah Polisi
Djoko Susilo Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Harta Djoko Diduga Ada yang Tak Dilaporkan
Kasus Simulator SIM, Kantor KPK Dijaga Ketat
Simsalabim Jenderal SIM
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
23 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca SelengkapnyaKeluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca Selengkapnya