TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro, dihukum penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Agustus 2012. Ia dinyatakan terbukti memberi sesuatu kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan saat membacakan amar tuntutan. Soemarmo dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut hakim, Soemarmo selaku wali kota telah didesak oleh anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional, Agung Purno Sardjono, untuk memberi uang. Desakan Agung ditindaklanjuti Soemarmo dengan meminta Sekretaris Daerah Akhmat Zainuri untuk mengumpulkan duit dari satuan kerja perangkat daerah. Dalam perkara ini, Zainuri sudah divonis 1,5 tahun bui oleh PN Tipikor Semarang.
Hal yang memberatkan putusan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Perbuatan Soemarmo juga dinilai bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program Pemerintah Kota Semarang.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, menjadi tulang punggung keluarga, dan sudah lama mengabdi untuk negara. Riwayat pekerjaan Soemarmo yang pernah menjabat kepala desa, camat, sekretaris camat, dan sejumlah posisi di pemerintahan lainnya, menjadi pertimbangan yang meringankan. Demikian pula penghargaan yang pernah diterimanya dari pemerintah terkait tata kota Semarang.
Hakim menilai Soemarmo terbukti memberi duit Rp 304 juta kepada 38 anggota DPRD, atau Rp 8 juta per orangnya, terkait pembahasan KUA. Ia juga dinilai terbukti menyetujui pemberian duit Rp 40 juta kepada 26 anggota Badan Anggaran DPRD Semarang terkait rapat pembahasan anggaran tambahan penghasilan pegawai.
Hakim anggota, Made Hendra, berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan untuk Soemarmo. Ia menilai Soemarmo lebih tepat dijerat dengan Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Menurut Hendra, pemberian oleh Soemarmo dilakukan untuk menggerakkan anggota Dewan melakukan pembahasan anggaran.
Atas putusan hakim, Soemarmo masih menyatakan pikir-pikir banding. Adapun JPU Pulung mengatakan pihaknya akan langsung mengajukan banding karena jumlah putusan hakim tak sampai dua pertiga tuntutan jaksa. Soemarmo dituntut jaksa hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan bui. Jaksa menilai Soemarmo terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer.
ISMA SAVITRI
Berita Terpopuler:
Ramai-ramai Klinik Tong Fang, Begini Praktiknya
Tim Sukses Jokowi: Ceramah Rhoma Tetap Pidana
Dinas Kesehatan ''Sentil'' Iklan Klinik Tong Fang
PPP Pilih Foke karena Islam dan Betawi
Ahok: Lagu Bang Rhoma Membuat Saya Tak Ikut Judi
Ke Klinik Tong Fang, Berobat karena Penasaran
Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?
Mengapa Nenek Moyang Kita Tidak Kegemukan?
Asosiasi Sepakbola Brasil Salahkan Rafael
Kasus Distop, Rhoma Irama: Alhamdulillah
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya