Wali Kota Semarang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Senin, 13 Agustus 2012 16:41 WIB

Walikota Semarang non-aktif, Soemarmo Hadi Saputro usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (13/08). Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro, dihukum penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Agustus 2012. Ia dinyatakan terbukti memberi sesuatu kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan saat membacakan amar tuntutan. Soemarmo dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut hakim, Soemarmo selaku wali kota telah didesak oleh anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional, Agung Purno Sardjono, untuk memberi uang. Desakan Agung ditindaklanjuti Soemarmo dengan meminta Sekretaris Daerah Akhmat Zainuri untuk mengumpulkan duit dari satuan kerja perangkat daerah. Dalam perkara ini, Zainuri sudah divonis 1,5 tahun bui oleh PN Tipikor Semarang.

Hal yang memberatkan putusan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Perbuatan Soemarmo juga dinilai bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program Pemerintah Kota Semarang.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, menjadi tulang punggung keluarga, dan sudah lama mengabdi untuk negara. Riwayat pekerjaan Soemarmo yang pernah menjabat kepala desa, camat, sekretaris camat, dan sejumlah posisi di pemerintahan lainnya, menjadi pertimbangan yang meringankan. Demikian pula penghargaan yang pernah diterimanya dari pemerintah terkait tata kota Semarang.

Hakim menilai Soemarmo terbukti memberi duit Rp 304 juta kepada 38 anggota DPRD, atau Rp 8 juta per orangnya, terkait pembahasan KUA. Ia juga dinilai terbukti menyetujui pemberian duit Rp 40 juta kepada 26 anggota Badan Anggaran DPRD Semarang terkait rapat pembahasan anggaran tambahan penghasilan pegawai.

Hakim anggota, Made Hendra, berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan untuk Soemarmo. Ia menilai Soemarmo lebih tepat dijerat dengan Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Menurut Hendra, pemberian oleh Soemarmo dilakukan untuk menggerakkan anggota Dewan melakukan pembahasan anggaran.

Atas putusan hakim, Soemarmo masih menyatakan pikir-pikir banding. Adapun JPU Pulung mengatakan pihaknya akan langsung mengajukan banding karena jumlah putusan hakim tak sampai dua pertiga tuntutan jaksa. Soemarmo dituntut jaksa hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan bui. Jaksa menilai Soemarmo terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer.

ISMA SAVITRI

Berita Terpopuler:
Ramai-ramai Klinik Tong Fang, Begini Praktiknya
Tim Sukses Jokowi: Ceramah Rhoma Tetap Pidana

Dinas Kesehatan ''Sentil'' Iklan Klinik Tong Fang

PPP Pilih Foke karena Islam dan Betawi

Ahok: Lagu Bang Rhoma Membuat Saya Tak Ikut Judi

Ke Klinik Tong Fang, Berobat karena Penasaran

Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?

Mengapa Nenek Moyang Kita Tidak Kegemukan?

Asosiasi Sepakbola Brasil Salahkan Rafael

Kasus Distop, Rhoma Irama: Alhamdulillah

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya