TEMPO.CO, Jakarta - Ada alasan senyum terus mengembang pada bibir Miranda Swaray Goeltom, Senin, 13 Agustus 2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sepanjang mendengarkan kesaksian tiga orang dari Fraksi TNI/Polri Dewan Perwakilan Rakyat 2004; Udju Djuhaeri, Suyitno Landung, dan Darsup Yusup, terdakwa kasus suap itu juga tampak tenang dan tanpa beban.
Ditemui usai sidang, Miranda mengungkap di balik sesungging senyumnya. "Saya tersenyum bahagia, karena akhirnya publik tahu dari persidangan hari ini maupun persidangan kemarin, tidak ada satupun dakwaan jaksa yang terbukti," kata dia.
Menurut Miranda, keterangan Suyitno, Udju, dan Darsup, tidak membuktikan tuduhan jaksa benar. Di antaranya soal pertemuan di kediaman Nunun Nurbaetie di Cipete, Jakarta Selatan, guna melobi sejumlah anggota Dewan. Pertemuan yang difasilitasi Nunun itu disebut jaksa dihadiri tiga politikus DPR 1999-2004, yakni Paskah Suzetta, Hamka Yandhu, dan Endin J. Soefihara.
"Tidak ada pertemuan Cipete, tidak ada proyek 'thank you'. Tidak benar saya diperkenalkan kepada siapapun oleh Bu Nunun," ujarnya.
Miranda mengklaim, keterangan ketiga saksi juga merujuk pada simpulan dia tak pernah meminta anggota Dewan manapun untuk memilihnya. Udju yang tidak memilih Miranda dalam seleksi pun, kata Miranda, tetap mendapat jatah cek pelawat senilai Rp 500 juta. Karena itu, Miranda menilai cek pelawat memang tidak ada hubungan apa pun dengannya.
Miranda dijerat dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, memberi cek pelawat Bank Internasional Indonesia ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004.
ISMA SAVITRI
Berita Populer:
Seks di Kampung Atlet Olimpiade
Ramai-ramai Klinik Tong Fang, Begini Praktiknya
Ahok: Lagu Bang Rhoma Membuat Saya Tak Ikut Judi
Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?
Mengapa Nenek Moyang Kita Tidak Kegemukan?
Anak Muda Tak Lagi Gandrungi Produk Apple
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
4 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
5 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
6 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
8 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
16 jam lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
18 jam lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
18 jam lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
18 jam lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
19 jam lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya