TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor pertama (whistleblower) kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro, Kamis, 9 Agustus 2012, muncul lagi. Kali ini dia menjadi saksi untuk terdakwa, Miranda Swaray Goeltom, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan Miranda pernah menjanjikan duit sebelum proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Menurut Agus, dalam rapat kelompok Fraksi PDIP yang digelar setelah pertemuan dengan Miranda di Hotel Dharmawangsa, pihaknya sepakat memilih dosen Universitas Indonesia itu. "Saat itu pimpinan, Tjahjo Kumolo, mengatakan Miranda bersedia kasih Rp 300 juta. Tapi, kalau kita minta Rp 500 juta, dia (Miranda) tidak keberatan," ujarnya.
Sehari setelah uji kepatutan dan kelayakan memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004, Agus mengaku diundang rekan separtainya, Emir Moeis. Di ruangan Emir, Agus mendapat amplop berisi sepuluh lembar cek pelawat keluaran Bank Internasional Indonesia senilai total Rp 500 juta dari Dudhie Makmun Murod. "Ketika saya menerima cek itu di ruangannya Pak Emir, pikiran saya itu ada kaitannya dengan yang disampaikan Pak Tjahjo dalam rapat poksi,” kata dia. "Apalagi saya pernah dapat bocoran kalau Bu Miranda memang akan menang dalam pemilihan."
Kesaksian serupa juga disampaikan politikus Partai Golkar, Hamka Yandhu, yang menyebut cek pelawat yang diterimanya mungkin terkait dengan kemenangan Miranda. Dalam sebuah pertemuan, salah seorang koleganya menanyakan apakah ada dana yang mengalir ke mereka jika Miranda menang. Menurut Hamka, ketua kelompok fraksinya menegaskan akan ada pengarahan fraksi. "Maksudnya ada pengarahan itu, ya, ada dana," kata Hamka.
Saat memberi tanggapan, Miranda mempertanyakan sikap Agus Condro yang tidak langsung menolak pemberian cek pelawat di ruangan Emir. Ia juga menyayangkan pernyataan Agus yang tidak tegas dan tidak pernah mengklarifikasi pemberian cek pelawat ke dirinya. “Kata-kata 'seingat saya' yang sering Anda ucapkan itu bisa membawa orang yang tidak bersalah ke persidangan," ujar Miranda.
Miranda dijerat dengan dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, memberikan cek pelawat ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.
Namun, dalam dakwaan, jaksa tidak mengungkap siapa pihak sponsor cek pelawat pemenangan Miranda. Dalam persidangan terdakwa lainnya sebelum ini, terungkap cek pelawat diterbitkan BII atas permintaan Bank Artha Graha milik pengusaha Tomy Winata.
ISMA SAVITRI | RAHMA
Berita Terpopuler:
Gubernur Fauzi Bowo Bungkam Soal Video di Youtube
Rhoma Irama, Kanan-Kiri Kena Jerat Hukum
Mahfud MD: Koruptor Hidupnya Panas
Ahmad Yani: Bambang Widjajanto Jangan Seperti Preman
Wawancara Tempo dengan Hartati Murdaya
Kunjungi Korban Kebakaran, Fauzi Sindir Jokowi
Demokrat: Rhoma Irama Tak Bersalah
Ini Alasan Dik Doank Nikah Lagi
Ini Kumbang Iblis dari Republik Dominika
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
57 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
57 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya