Yusril: Presiden SBY Tak Berwibawa

Reporter

Editor

Senin, 6 Agustus 2012 14:34 WIB

Yusril Ihza Mahendra diwawancarai para wartawan usai menghadiri undangan Divisi Hukum Mabes Polri, Jakarta, (6/8). Kedatangan yusril untuk dimintai pendapat dan masukannya terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Yusril Ihza Mahendra menilai sengketa perebutan wewenang penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM terus melebar karena Presiden SBY tidak segera mengambil tindakan.

Seharusnya, kata dia, SBY bisa menggunakan kewibawaannya untuk mendamaikan kedua lembaga penegak hukum itu. "Jadi, Presiden bekerja berdasarkan kewibawaannya, bukan sekadar wewenang konstitusi," katanya.

"Kalau presidennya berwibawa seharusnya sudah menengahi dan menasihati, kalau tidak berwibawa ya tidak bisa," ujar Yusril lagi sambil tertawa.

Yusril sendiri pernah menjadi Menteri Sekretaris Negara di kabinet SBY. Sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril juga penyokong utama SBY pada Pemilihan 2004 silam. Hubungan mereka retak setelah SBY memberhentikan Yusril dari kursi menteri.

Karena Presiden tak kunjung mendamaikan, Yusril setuju konflik KPK-Polri ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi. "Saya berpendapat itu alternatif terakhir bila kedua pihak tidak dapat berkompromi dan Presiden tidak berdaya," kata Yusril Ihza Mahendra, yang juga bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, di halaman kantor Divisi Hukum Mabes Polri, Senin, 6 Agustus 2012.

Yusril berkeyakinan, MK berwenang memutuskan jika terjadi sengketa kewenangan antara Polri dan KPK. "Polri diatur dalam undang-undang dasar, KPK tidak. Ini akan menarik jika dibawa ke MK lalu diputuskan siapa yang berwenang" ujar Yusril, yang diundang Polri untuk memberikan pendapatnya dalam kasus itu.

Dalam pertemuan dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman, Yusril menilai KPK tidak memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan kasus simulator SIM. Alasannya, polisi telah lebih dulu melakukan penyidikan.

Dalam penggunaan UU KPK, Yusril menilai mestinya KPK juga memperhatikan Pasal 6,7,8, dan 10 dari UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang supervisi oleh KPK. "Kewajiban supervisi adalah tugas KPK, tapi dalam MoU justru disebutkan KPK dan Kepolisian serta Kejaksaan saling mensupervisi," ujarnya.

AYU PRIMA SANDI

Berita Terpopuler:

La Nyalla Minta Bambang Pamungkas cs Bertobat

Kristen Stewart Terus Menangis dan Tak Mau Mandi

La Nyalla Bentuk Timnas Tandingan untuk AFF

Fauzi Salip Jokowi di Rumah Sakit Cipto

Alasan Jusuf Kalla Dukung Jokowi

Simsalabim Jenderal SIM

Rumah Djoko Susilo Dekat Keraton Yogyakarta

Jenderal SIM di Balik Tembok Tinggi

Cerita Simulator SIM Majalah Tempo April Lalu

Pendukung Rhoma di Jawa Timur Datang ke Jakarta

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

9 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

29 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

29 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

30 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

30 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

30 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

35 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya