TEMPO.CO , Jakarta: Buruh media tidak perlu meminta izin ke atasan maupun manajemen media ketika mendirikan Serikat Pekerja. "Itu adalah hak pekerja, justru kalau minta ijin biasanya Anda akan dihalangi," kata Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Indra, pada "Diskusi Publik: Mengupas Problematika dan Kasus Ketenagakerjaan Pekerja Media di Indonesia", Sabtu, 4 Agustus 2012.
Indra mengatakan, hak buruh mendirikan Serikat Pekerja dijamin dalam Undang-undang Dasar tahun 1945. Kebebasan berserikat adalah hak konstitusional setiap warga negara. “Tindakan menghalangi kebebasan berserikat adalah tindak kriminal,” katanya.
Pendapat Indra dibenarkan oleh Kasubidt Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Kemenakertrans, Jafar Sodikin. Menurutnya, buruh harus berjuang untuk mendirikan serikat pekerja. "Tapi jangan mau masuk serikat pekerja yang malah merugikan buruh sendiri," kata Jafar.
Menurut Jafar, ada banyak keuntungan bagi buruh yang mendirikan Serikat Pekerja. Misalnya, serikat bisa membantu buruh untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pihak majikan.
Menurut Indra, sebenarnya instrumen perundangan yang mengatur kebebasan berserikat sudah cukup memadai. Sayangnya ada kelemahan di tingkat pengawasan atas implementasi. “Ditambah lagi, banyak buruh memilih menerima nasib ketimbang berjuang,” katanya.
Asisten produser Metro TV, Luviana, yang berbicara pada diskusi yang sama, merasa miris dengan kondisi serikat pekerja media di Indonesia. "Jumlah media di seluruh Indonesia ada sekitar 3.000, tapi serikat pekerja media hanya 30. Artinya cuma 1 persen dari total jumlah media di Indonesia," kata Luviana.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Ceramah SARA, Ini Pernyataan Rhoma Irama
Kicauan Luna Maya Soal Foto Mirip Dirinya
5 Kejanggalan Kasus Simulator SIM
Anak Buah yang Pernah Menyulitkan Presiden SBY
Polemik Rhoma Irama, Jokowi Nyanyi ''Darah Muda''
Macaulay Culkin Hidupnya Tinggal 6 Bulan?
Dituding Sebarkan Foto Luna Maya Mabuk, Tyas Kaget
Jokowi Tak Akan Laporkan Rhoma Irama
Punya Bokong Gede Bisa Terhindar Diabetes
Djoko Susilo Dinonaktifkan Sebagai Gubernur Akpol
Berita terkait
Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan
4 hari lalu
Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.
Baca SelengkapnyaKapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha
5 hari lalu
Listyo Sigit mengatakan, penunjukan Andi Gani sebagai staf ahli Kapolri dilandasi banyak sengketa antara buruh dengan pengusaha.
Baca SelengkapnyaDipecat Sepihak oleh Pertamina, Ratusan Sopir Tangki Unjuk Rasa
6 Juli 2017
Ratusan awak mobil tangki (AMT) PT Pertamina Patra Niaga kembali berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan hari ini.
Baca SelengkapnyaBerseteru dengan Perusahaan, Aktivis Serikat Pekerja Ditahan
16 Februari 2016
Kasus hukum itu bermula dari tuntutan buruh terhadap uang lembur.
Baca SelengkapnyaJokowi Desak Pengusaha Rapel Upah Buruh
12 November 2013
"Pemerintah tidak akan banding atas putusan tersebut," kata
Jokowi.
Buruh Tak Bayangkan Digugat Rp 2 Miliar
4 September 2013
Lihat uang miliaran saja saya belum pernah.
Baca SelengkapnyaLBH: Buruh Digugat Rp 2 Miliar karena Mogok Kerja
4 September 2013
Halili dan Faruq dikabarkan mendapat perlakukan tak menyenangkan dari PT Doosan.
Baca SelengkapnyaAlasan PT Doosan Menggugat Buruhnya Rp 2 Miliar
4 September 2013
Aksi mogok yang dilakukan Halili beserta Faruq dinilai cacat hukum.
Baca SelengkapnyaBuruh Tergugat 2 Miliar Siap Hadapi Perusahaannya
4 September 2013
Halili dan rekannya Faruq digugat PT Doosan Rp 2 miliar karena mogok kerja menuntut kenaikan upah.
Baca SelengkapnyaBuruh di Cakung Digugat Perusahaannya Rp 2 Miliar
4 September 2013
Gugatan kepada Halili ini dinilai sebagai upaya mengkriminalisasikan serikat buruh.
Baca Selengkapnya