TEMPO.CO, Jakarta -Penjagaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pascamerebaknya isu bahwa Polri bakal mengirim pasukannya ke kantor tersebut tidak menunjukkan hal yang signifikan. Jumlah petugas keamanan yang ditugaskan sama dengan hari libur lainnya.
"Ada sekitar 23 orang personil yang bertugas di hari libur, 30-an saat hari kerja," kata seorang sumber di lembaga antikorupsi tersebut, Sabtu 3 Agustus.
Namun demikian dari pantauan Tempo tiga pintu masuk lembaga antikorupsi itu digembok dan dijaga sekitar empat sampai lima orang petugas keamanan. Mereka terlihat duduk dengan mata awas memandangi jalan di depan pintu kantor lembaga antirasuah itu. Sesekali tampak bercakap dengan rekannya melalui handy talky.
Menurut sumber tempo, sejak Jumat lalu mereka diberi pengarahan agar siaga untuk mengantisipasi keadaan genting. Sumber mengatakan personil yang libur hari ini juga tetap dipersiapkan apabila terjadi sesuatu yang di luar kemampuan para penjaga yang disiagakan. "Kalau ada apa-apa mereka langsung disuruh meluncur ke sini."
Merebaknya isu bahwa pasukan Polri bakal mendatangi KPK setelah lembaga antirasuah itu menyita puluhan kardus dokumen kasus simulator surat ijin mengemudi dari kantor Korps Lalu Lintas, Senin lalu. Mereka diduga bakal merampas barang bukti yang sudah ditangan KPK itu, meski secara resmi Polri membantahnya.
Penjagaan barang bukti pun dilakukan oleh sekitar empat sampai lima orang Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Markas Besar Polri sejak Selasa lalu. Hingga hari ini, mereka masih 'setia' berjaga di depan peti kemas barang bukti yang berada di belakang kantor KPK.
Sempat berhembus kabar KPK tidak bisa mengakses barang bukti tersebut, namun Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P membantahnya. Ia mengatakan bahwa penjagaan polisi atas koordinasi lembaganya. "KPK tentu bisa akses dan sebaliknya pihak kepolisian juga bisa akses dalam rangka proses penyidikan," ujar Johan Jumat malam lalu.
Saat kembali dikonfirmasi soal penjagaan ketat di lembaganya Sabtu malam ini, Johan yang datang ke KPK menolak berkomentar. "Nanti ya," ucap dia.
TRI SUHARMAN
Berita lain:
Lika-liku Simulator SIM
Djoko Susilo Dinonaktifkan Sebagai Gubernur Akpol
Polri Bantah Rebut Barang Bukti Simulator SIM
5 Kejanggalan Kasus Simulator SIM
Situasi Meruncing, Pimpinan KPK Temui Kapolri
Polisi Langgar Wewenang KPK
Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi
Begini Cara Sukotjo Bambang Menyuap Polisi
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
15 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca SelengkapnyaKeluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca Selengkapnya