TEMPO.CO, Jakarta -- Keinginan Kepolisian RI menangani kasus korupsi pengadaan simulator ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dikecam sejumlah pihak. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya, Zen Zen Zanzibar, menilai Polri tak bisa obyektif menangani kasus yang melibatkan internal korpsnya. “Ini sama saja ‘jeruk makan jeruk’. Tidak masuk akal Polri mengusut keterlibatan anggotanya sendiri,” katanya kepada Tempo, Jumat, 3 Agustus 2012.
Menurut Zen, rekam jejak Polri dalam menangani kasus yang melibatkan sejawatnya buruk. Polisi terkesan menutup-nutupi sejumlah kasus internal yang ditanganinya. Kasus terakhir adalah sengketa lahan warga Ogan Ilir dengan PT Perkebunan Nusantara VII, yang melibatkan oknum Brimob. "Masyarakat sudah tidak percaya kalau polisi mengusut kasus yang melibatkan anggotanya sendiri."
Keraguan yang sama disampaikan pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim. "Jika melihat sejarah selama ini, susah meyakini mereka bakal obyektif menangani kasus internal," ucapnya.
Hifdzil menyodorkan fakta sejumlah kasus di tubuh Polri yang tak jelas rimbanya hingga kini. Salah satunya adalah kasus rekening gendut para perwira polisi yang tak kunjung tuntas, kendati Komisi Informasi Pusat telah meminta agar data terkait diungkap ke publik. "Soal keterbukaan informasi saja, Polri sudah bersikap demikian. Apalagi kali ini, kasus tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara miliaran rupiah."
Indonesia Corruption Watch mencatat setidaknya ada empat kasus internal Polri yang penanganannya mangkrak. Kasus itu adalah rekening gendut perwira Polri; suap dari terpidana Gayus Tambunan; proyek jaringan komunikasi dan alat komunikasi yang diperkirakan merugikan negara Rp 240 miliar; serta suap dari tersangka pembobol Bank BNI, Adrian Waworuntu, senilai Rp 1,7 triliun.
Zen Zen Zanzibar menilai, dalam kasus simulator ujian SIM, sejak awal polisi sudah terlihat beriktikad buruk. Pertama, Polri menghalang-halangi proses penggeledahan oleh penyidik KPK, sehingga barang bukti tersandera 24 jam di markas Korps Lalu Lintas Polri. Kedua, Polri tergesa-gesa menetapkan lima orang sebagai tersangka, seolah ingin mendahului langkah KPK dalam pengusutan kasus ini.
Zen meminta Mabes Polri legowo melepas kasus yang melibatkan anggotanya sendiri. Hifdzil menegaskan, jika Polri tetap ingin bekerja sama dengan KPK, seharusnya mereka kooperatif dengan mengikhlaskan penyidikan kasus oleh lembaga antirasuah itu secara total.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman telah menyatakan tak akan menyerahkan penanganan kasus tersebut secara total ke Komisi. Dia menegaskan, Polri telah menetapkan lima tersangka sendiri, yang penanganannya tak akan diserahkan ke KPK.
Dia juga mengatakan tak ada peraturan yang menyebutkan cara menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan Kepolisian, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia berkeras polisi akan tetap menyidik perkara ini hingga ada peraturan yang jelas.
ISMA SAVITRI | ANGGRITA DESYANI | RAHMA TW
Berita lain:
Lika-liku Simulator SIM
KPK Didesak Rebut Kasus Simulator SIM dari Polri
Polri Ogah Serahkan Saksi Kunci Korupsi Simulator
Polisi Langgar Wewenang KPK
Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi
Begini Cara Sukotjo Bambang Menyuap Polisi
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
29 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca SelengkapnyaKeluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca Selengkapnya