TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan surat somasi kepada Markas Besar Polri, Jumat 3 Agustus 2012. Surat itu berisi desakan agar Polri menghentikan pengusutan kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM).
"Kapolri harus membatalkan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada KPK dalam jangka waktu tiga hari kerja," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam surat yang salinannya diterima Tempo.
Boyamin mengatakan lembaganya bakal menggugat Polri melalui praperadilan bila tak mengindahkan surat somasi tersebut hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Menurut dia, dasar gugatan sudah cukup jelas, yakni Polri melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dalam pasal 50 berisi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut sebuah kasus.
"Penyidikan KPK mempunyai wewenang penuh dan tidak dapat diganggu instansi lain," ujar dia dalam surat tersebut.
Kasus simulator ini diusut KPK dan Polri secara bersamaan. KPK menetapkan empat tersangka dan Polri lima tersangka. Lembaga antikorupsi itu pun meminta Polri untuk menghentikan pengusutan kasusnya karena sudah masuk kewenangan KPK. Namun, Polri tak menggubris permintaan tersebut dan terus mengusut kasus ini.
Boyamin yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku telah menyiapkan langkah praperadilan bila Polri terus ngotot mengusut kasus tersebut. Ia pun berharap hakim praperadilan nantinya bisa mengabulkannya dan menyatakan penyidikan kasus simulator yang dilakukan Polri tidak sah sesuai hukum. "Kami pasti mengajukan gugatan bila surat ini tidak direspons," ujarnya menegaskan.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
8 jam lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
21 jam lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
22 jam lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
1 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
1 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
1 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
2 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
2 hari lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota
2 hari lalu
Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.
Baca SelengkapnyaTPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
2 hari lalu
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya