TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi didesak berani meminta Markas Besar Polri untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi. Kasus yang menjerat dua jenderal polisi aktif sebagai tersangka itu sama-sama sedang disidik Polri dan KPK.
“KPK harus punya keberanian meminta kasus itu ditangani pihaknya saja. Hukum itu tidak boleh didasari iktikad “menjaga hubungan baik” atau tepa salira. Dengan pertimbangan apa pun, Mabes harus dibuat menghentikan pengusutan kasus ini,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya, Zen Zanzibar, saat dihubungi, Jumat, 3 Agustus 2012.
Jika KPK tidak bernyali melobi Polri, menurut Zen, Presiden-lah yang seharusnya turun tangan. Presiden sebagai atasan Kepala Polri, dia menilai, punya wewenang untuk memaksa lembaga tersebut mengikhlaskan penanganan kasus korupsi simulator SIM ke KPK. “KPK mungkin bisa minta bantuan ke Presiden agar Polri menyerahkan sepenuhnya kasus ke mereka.”
Mabes Polri hingga kemarin berkukuh terlibat penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Lima tersangka ditetapkan Polri, menyusul penetapan empat tersangka kasus yang sama oleh KPK. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar bahkan menyebutkan para tersangka akan segera ditahan.
Kelima tersangka yang ditetapkan Polri adalah bekas Wakil Kepala Korps Lantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadaan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, Bendahara Korps Lantas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, dan Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso.
Adapun KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Didik, Sukotjo, Budi, dan Gubernur Akademi Kepolisian yang juga bekas Kepala Korps Lantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Penyelidikan kasus ini dimulai KPK sejak Januari lalu, dan naik ke penyidikan pada 27 Juli 2012.
Menurut Zen, berdasar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang berhak menangani kasus korupsi adalah lembaga tersebut. “Sebelum UU itu ada, sejarahnya ya kasus korupsi ditangani Kejaksaan Agung, bukan Mabes. Tapi, setelah ada UU, kasus korupsi masuk ranah KPK, kecuali KPK sendiri yang berinisiatif menyerahkan ke lembaga lain,” ujarnya.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait:
Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi
Begini Cara Sukotjo Bambang Menyuap Polisi
5 Tersangka Versi Polri, 4 Tersangka Versi KPK
SBY Diminta Perintahkan Polri Tak Halangi KPK
KPK- Polri Rebutan 3 Tersangka Simulator SIM
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
10 menit lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
6 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
11 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
20 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
20 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
23 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
1 hari lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
1 hari lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya