TEMPO.CO , Jakarta: Markas Besar Kepolisian RI menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat ujian surat izin mengemudi. “Sudah ditetapkan sejak 1 Agustus 2012," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anang Iskandar dalam konferensi pers di kantornya Kamis 2 Agustus 2012. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pun, kata Anang, dikirim ke Kejaksaan Agung pada hari yang sama.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi lebih dulu menetapkan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Tepatnya pada 27 Juli lalu, KPK menetapkan Gubernur Akademi Kepolisian sebagai tersangka. "Surat perintah penyidikan terhadap penetapan tersangka sudah terbit sejak 27 Juli," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli menjelaskan Didik berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp 190 miliar itu. Sedangkan Teddy adalah Ketua Primer Koperasi Polisi yang dalam proyek berperan sebagai ketua panitia pengadaan, sementara Legimo adalah bendahara Korps Lalu Lintas. Mereka, kata Boy, diduga melakukan kejahatan memperkaya diri dan menyebabkan kerugian negara. "Patut diduga korupsi, ada pembesaran angka,” kata Boy.
Lima Tersangka Versi Polisi
1. Brigadir Jenderal Didik Purnomo --Wakil Kepala Korps Lalu Lintas atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan --Kepala Primer Koperasi Polisi atas perannya sebagai Ketua Panitia Pengadaan
3. Komisaris Legimo --Bendahara Korps Lalu Lintas
4. Sukotjo S. Bambang -- Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia atas perannya menggelembungkan nilai proyek.
5. Budi Susanto -- Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi
Empat Tersangka Versi KPK
1. Inspektur Jenderal Djoko Susilo --Kepala Korps Lalu Lintas karena diduga menerima suap
2. Brigadir Jenderal Didik Purnomo -- Wakil Kepala Korps Lalu Lintas
3. Sukotjo S. Bambang -- Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia
4. Budi Susanto -- Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi
FRANSISCO ROSARIANS | TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Polisi Langgar Wewenang KPK
Panwaslu Miliki Video Rhoma Irama Ceramah SARA
Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK
Didiskualifikasi, Atlet Bulu Tangkis Ini Pensiun
Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan
Ahok Yakin Foke Tidak Embuskan Isu SARA
Buat Apa Bonus yang Didapat Triyatno?
Status Tersangka Djoko Susilo Tidak Sah
Rhoma Irama Terancam Penjara 3 Bulan
Jokowi-Ahok ''Dekat'' dengan Rhoma Irama
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya