5 Tersangka Versi Polri, 4 Tersangka Versi KPK

Reporter

Editor

Jumat, 3 Agustus 2012 06:21 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memberikan komentar sehubungan beredarnya kabar dukungan dirinya terhadap Cagub Jokowi-Ahok, dan meminta untuk segera mencabut pernyataan tersebut di Ruang Pers Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta: Markas Besar Kepolisian RI menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat ujian surat izin mengemudi. “Sudah ditetapkan sejak 1 Agustus 2012," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anang Iskandar dalam konferensi pers di kantornya Kamis 2 Agustus 2012. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pun, kata Anang, dikirim ke Kejaksaan Agung pada hari yang sama.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi lebih dulu menetapkan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Tepatnya pada 27 Juli lalu, KPK menetapkan Gubernur Akademi Kepolisian sebagai tersangka. "Surat perintah penyidikan terhadap penetapan tersangka sudah terbit sejak 27 Juli," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli menjelaskan Didik berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp 190 miliar itu. Sedangkan Teddy adalah Ketua Primer Koperasi Polisi yang dalam proyek berperan sebagai ketua panitia pengadaan, sementara Legimo adalah bendahara Korps Lalu Lintas. Mereka, kata Boy, diduga melakukan kejahatan memperkaya diri dan menyebabkan kerugian negara. "Patut diduga korupsi, ada pembesaran angka,” kata Boy.

Lima Tersangka Versi Polisi
1. Brigadir Jenderal Didik Purnomo --Wakil Kepala Korps Lalu Lintas atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan --Kepala Primer Koperasi Polisi atas perannya sebagai Ketua Panitia Pengadaan
3. Komisaris Legimo --Bendahara Korps Lalu Lintas
4. Sukotjo S. Bambang -- Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia atas perannya menggelembungkan nilai proyek.
5. Budi Susanto -- Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi

Empat Tersangka Versi KPK
1. Inspektur Jenderal Djoko Susilo --Kepala Korps Lalu Lintas karena diduga menerima suap
2. Brigadir Jenderal Didik Purnomo -- Wakil Kepala Korps Lalu Lintas
3. Sukotjo S. Bambang -- Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia
4. Budi Susanto -- Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi


FRANSISCO ROSARIANS | TRI SUHARMAN

Berita Terpopuler:
Polisi Langgar Wewenang KPK

Panwaslu Miliki Video Rhoma Irama Ceramah SARA

Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK

Didiskualifikasi, Atlet Bulu Tangkis Ini Pensiun

Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan

Ahok Yakin Foke Tidak Embuskan Isu SARA

Buat Apa Bonus yang Didapat Triyatno?

Status Tersangka Djoko Susilo Tidak Sah

Rhoma Irama Terancam Penjara 3 Bulan

Jokowi-Ahok ''Dekat'' dengan Rhoma Irama

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya