Tersangka kasus Korupsi Walikota Semarang Non Aktif, Soemarmo usai menjalani persidangan mendegarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Perdana Korupsi (Tipikor), Jakarta , Senin 9 Juli 2012. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga penggiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil akan mendatangi Mahkamah Agung pagi ini. Mereka meminta Mahkamah memeriksa hasil pemeriksaan publik mengenai kasus korupsi yang keputusannya tak wajar. Mereka juga meminta Mahkamah memeriksa hasil pantauan awal atas kinerja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di sejumlah daerah.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan sedikitnya ada 70 terdakwa korupsi yang divonis bebas di Pengadilan Pidana Korupsi di daerah. "Kasus tersebut kami temukan di Surabaya, Banda Aceh, Kendari, Jambi, dan Semarang," ujar Emerson kepada Tempo, Rabu 1 Agustus 2012.
Emerson mengatakan kasus-kasus tersebut terjadi dua tahun belakangan. Yaitu sejak Pengadilan Korupsi didirikan di daerah. Para terdakwa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari kepala daerah, pegawai swasta, dan pegawai negeri.
Menurut dia, fenomena paling aneh terjadi di Semarang. Dari tujuh kasus korupsi di sana, lima kasus tak divonis bersalah. Sang hakim juga dimutasi ke Papua. “Saya tidak tahu apakah mutasi tersebut ada hubungannya atau tidak, tapi ini harus diusut," ujar Emerson.