TEMPO.CO, Pamekasan - Komisi Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, segera menerbitkan peraturan daerah tentang pemberian upah minimum kabupaten (UMK) dan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh.
Wakil Ketua Komisi Ketenagakerjaan DPRD Pamekasan, Juhaini, mengatakan langkah ini dianggap penting karena selama ini kebijakan pemberian UMK dan THR tidak memilik dasar hukum. Akibatnya, meski banyak perusahaan melanggar, sanksinya hanya berupa teguran. "Kondisi ini merugikan hak-hak buruh," kata Juhaini, Selasa, 31 Juli 2012.
Menurut Juhaini, dengan adanya perda, maka perusahaan wajib membayar upah dan memberikan THR kepada buruh sesuai aturan yang berlaku. "Jika dilanggar sanksinya bisa pencabutan izin (usaha)," ujarnya.
Selama ini, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, dari sekitar 300 perusahaan yang beroperasi di Pamekasan, hanya 30 perusahaan yang mematuhi UMK sebesar Rp 950 ribu per bulan. Selebihnya upah buruh berikut THR-nya dibayar sesuai kesepakatan. "Apa gunanya UMK ditetapkan, tapi tidak punya dasar hukum untuk penerapannya," kata Juhaini.
Dia berharap usulan DPRD ini nantinya didukung pemerintah provinsi dan Kamar Dagang dan Industri Pamekasan. Agar hak dan kesejahteraan buruh bisa diperjuangkan. "Kalau mau berhasil harus didukung semua pihak," katanya.
MUSTHOFA BISRI
Berita Terpopuler:
Diterpa Isu SARA, Jokowi-Ahok Tetap Populer
Jenderal Polisi Bintang Dua jadi Tersangka?
Calon Wali Kota Terbaik Dunia, Jokowi Banjir Dukungan
10 Fantasi Seksual Perempuan
Simsalabim Simulator SIM III
Gubernur Akpol Jadi Tersangka, Kapolri-KPK Rapat Khusus
Sesepuh Golkar Sentil Ical
Simsalabim Simulator SIM I
Penyidik KPK Tersandera di Kantor Korlantas Polri
Gubernur Akpol Djoko Jadi Tersangka Simulator SIM Sejak 27 Juli
Berita terkait
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta
1 Desember 2023
Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar
Baca SelengkapnyaInilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang
1 Desember 2023
Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.
Baca SelengkapnyaDaftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah
29 November 2023
Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.
Baca SelengkapnyaBerikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah
29 November 2022
Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.
Baca SelengkapnyaSerikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Baca SelengkapnyaKemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen
19 November 2022
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaApindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan
19 November 2022
Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.
Baca SelengkapnyaKemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini
7 November 2022
Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.
Baca SelengkapnyaSinggung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi
31 Oktober 2022
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.
Baca SelengkapnyaUpah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman
31 Oktober 2022
Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.
Baca Selengkapnya