Apa saja yang Digotong Tim KPK dari Korlantas?  

Reporter

Editor

Selasa, 31 Juli 2012 15:35 WIB

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat melakukan penggeledahan di Koorps lalu lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta, terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM (30/7). TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Rombongan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri baru saja tiba di kantor KPK, Selasa siang, 31 Juli 2012. Puluhan tim penyidik ini membawa dokumen sitaan sebanyak 14 kardus.

Tim penyidik yang dipimpin Direktur Penyidikan KPK Warih Sadono menyita pula dua unit mesin cetak atau printer berlogo Korps Lantas dan dua tas hitam. Sayangnya, belum diketahui apa saja isi dokumen-dokumen tersebut.

Seusai menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri sejak Senin, 30 Juli 2012, pukul 16.00 WIB, tim penyidik KPK masuk lewat pintu samping dan langsung menuju lantai dasar gedung KPK.

Tiga pimpinan KPK--Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas--yang awalnya ikut mendampingi penyidik, sudah pulang lebih awal. Siang ini, Abraham juga dijadwalkan bertemu dengan Kepala Polri Timur Pradopo di Markas Polri untuk membahas persoalan tersebut.

KPK menggeledah kantor Korps Lantas setelah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat uji simulator surat izin mengemudi untuk kendaraan roda dua dan roda empat 2011.

"Sejak 27 Juli lalu, KPK telah meningkatkan penyelidikan pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat tahun 2011, dengan tersangka adalah DS. DS pernah menjabat Kepala Korps Lantas," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.

Djoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menduga kuat Djoko telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek berbiaya sekitar Rp 196,87 miliar itu. "Nilai kerugian negaranya mencapai puluhan miliar. Angka pastinya masih dihitung," kata Johan.

Penyidik dan barang sitaan KPK tersebut sempat tertahan beberapa jam di kantor Korps Lantas. Johan mengatakan, insiden itu terjadi karena ada ketidaksepahaman antara penyidik KPK dan petugas Korps Lantas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan insiden tersebut. Boy berdalih bahwa hal itu terjadi karena miskomunikasi.

Boy juga mengatakan Polri mendukung langkah KPK mengusut kasus tersebut. "Pada prinsipnya, kami mendukung pemberantasan korupsi," kata Boy.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terpopuler lainnya:
Diterpa Isu SARA, Jokowi-Ahok Tetap Populer

Jenderal Polisi Bintang Dua jadi Tersangka?

Calon Wali Kota Terbaik Dunia, Jokowi Banjir Dukungan

10 Fantasi Seksual Perempuan

Simsalabim Simulator SIM III

Sesepuh Golkar Sentil Ical

Gubernur Akpol Jadi Tersangka, Kapolri-KPK Rapat Khusus

Simsalabim Simulator SIM I

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

5 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

8 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

9 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

17 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

19 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

19 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

19 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

20 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya