TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, eks Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, sebagai tersangka kasus pengadaan simulator alat uji SIM roda dua dan roda empat tahun 2011. Djoko yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian di Semarang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya.
"Dalam kasus ini, nilai kerugiannya mencapai puluhan miliar. Angka pastinya masih dihitung," kata Johan Budi S.P., juru bicara KPK, dalam keterangannya, Selasa, 31 Juli 2012.
Djoko ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juli. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proyek simulator sendiri berbiaya sekitar Rp 180 miliar.
Seiring dengan penetapan tersangka, KPK juga menggeledah kantor Korps Lantas di Jalan M.T. Haryono, Jakarta. KPK berhasil membawa sejumlah dokumen dan data dari penggeledahan tersebut. Namun penyidik KPK tidak mudah membawa dokumen itu. Penyidik sempat tertahan beberapa jam.
Johan membenarkan insiden tersebut. Begitu pula juru bicara Mabes Polri, Boy Amar Rafly. "Soal ketidapahaman ini, konteksnya masalah komunikasi saja. Apalagi akan melakukan penggeledahan, tentu perlu ada komunikasi," kata dia.
Menurut Boy, Mabes Polri tidak akan menghalang-halangi penyidikan KPK. Justru akan mendukung, termasuk memeriksa personel polisi sebagai saksi nantinya. "Pada prinsipnya, Mabes Polri juga mendukung pemberantasan korupsi," kata Boy.
Awalnya, kasus ini diungkap Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Bambang Sukotjo. Bambang membeberkan adanya suap dalam proyek pengadaan simulator mengemudi pada koordinator Lalu Lintas Mabes Polri.
Menurut Sukotjo, dalam pemenangan tender simulator pada 2011, Direktur Citra Mandiri Metalindo Budi Santoso memberikan suap kepada Djoko sebesar Rp 2 miliar.
Selain dugaan suap, Sukotjo juga menceritakan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator sepeda motor dan mobil ini. Budi berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.
Dalam artikel majalah Tempo pada 23 April 2012 berjudul "Simsalabim Simulator SIM", Budi Susanto membenarkan pernah meminta uang tunai Rp 4 miliar kepada Sukotjo. Begitu juga permintaan agar Sukotjo mengantarkan satu kardus uang ke kantor Korps Lalu Lintas. Namun, menurut dia, uang itu bukan dikirim untuk Djoko. "Saya hanya minta dia menitipkan ke Tiwi, orang yang saya kenal di sana," ujarnya. "Itu uang saya."
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Gubernur Akpol Djoko Jadi Tersangka Sejak 27 Juli
Jadi Tersangka Simulator SIM, Djoko Pilih Bungkam
Simsalabim Simulator SIM (Bagian 1 dari 3 tulisan)
Simsalabim Simulator SIM (Bagian 2 dari 3 tulisan)
Simsalabim Simulator SIM (3 dari 3)
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
19 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca SelengkapnyaKeluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca Selengkapnya