Polri Bantah Penyidik KPK Tertahan di Korps Lantas  

Reporter

Editor

Selasa, 31 Juli 2012 07:07 WIB

Sejumlah polisi memperhatikan petugas KPK yang melakukan penggeledahan di gedung Koorps lalu lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta (30/7). TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI membantah ada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang tertahan di kantor Korps Lalu Lintas, Cawang, Jakarta.

"Enggak, tidak ada itu," kata juru bicara Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafly Amar, di kantor KPK, Selasa pagi, 31 Juli 2012. Boy berada di kantor KPK sekitar pukul 06.35 WIB.

Penyidik KPK dikabarkan tidak bisa keluar dari markas Korps Lalu Lintas sehabis menggeledah sejak Senin sore kemarin sampai Selasa pagi. Penggeledahan diduga terkait dengan pengusutan KPK dalam proyek pengadaan simulator alat uji surat izin mengemudi.

KPK pun dikabarkan sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu seorang petinggi Polri berinisial DS yang berpangkat jenderal bintang dua. Dia diduga adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Ya, betul," kata Busyro singkat melalui pesan pendek.

Pantauan Tempo di lapangan, gerbang setinggi kantor Korlantas setinggi dua meter dijaga ketat empat personel polisi. Mereka melarang para pewarta masuk untuk meliput penggeledahan itu.

Namun Boy menampik hal itu. Dia juga menampik pintu pagar Korps sengaja dikunci agar penyidik KPK tidak bisa keluar. Adapun kaitan penggeledahan dengan kasus simulator SIM itu, Boy tetap bungkam. "Sebentar ya pada saat jumpa pers dijelaskan," katanya sambil memasuki kantor KPK.

Adapun penelusuran Tempo, saat Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas, proyek simulator SIM tersebut digelar. Sekarang Djoko menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian.

Sebelumnya, pengacara dari terdakwa korupsi proyek pengadaan simulator SIM, Bambang S. Sukotjo, meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengecek adanya dugaan mark up dalam proyek simulator itu. Ia berkata, biaya yang dibayarkan Direktorat Lalu Lintas untuk simulator itu terlalu besar untuk tidak disebut mark up.

"Saya yakin sekali itu mark up, tidak mungkin tidak. Keuntungan yang diterima Budi Susanto (pemilik PT Citra Mandiri Metalindo) terlalu besar," ujar pengacara Bambang, Erick S. Paat.

Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri sempat diberitakan membeli simulator SIM motor dari PT. Citra Mandiri Metalindo seharga Rp 77,79 juta per unit. Padahal, simulator SIM motor itu dibeli Budi dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (perusahaan milik Bambang) dengan harga Rp 42,8 juta per unit.

Sementara itu, untuk harga simulator mobil, diketahui Budi menjual kepada Direktorat Lalu Lintas seharga Rp 256,142 Juta per unit. Padahal, simulator itu dibeli Budi dari perusahaan Bambang seharga Rp 80 Juta per unit.

Mengacu pada angka yang dipasang Budi per simulator, Erick mengatakan bahwa hitungannya menunjukkan Budi memperoleh keuntungan lebih dari 100 persen. Padahal, ujar Erick, prosentase keuntungan normalnya di bawah angka 100 persen.

"Saya pernah melakukan riset, untuk proyek besar seperti simulator SIM itu, pedagang biasanya hanya cari untung 10-20 persen. Kalau sampai 100 persen, jelas itu mark up," ujar Erick menegaskan.

Mengetahui adanya mark up tersebut, Erick meminta KPK untuk segera menanganinya. Ia juga mengatakan bahwa Budi harus diperiksa sebagai salah satu yang terlibat dalam proyek pengadaan simulator SIM tersebut.

Ketika Tempo menanyakan tanggapan Erick mengenai bantahan Mabes Polri bahwa Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo terlibat suap dalam kasus proyek pengadaan simulator SIM, ia mengaku bahwa hal itu sudah dia duga. Dan, menurut Erick, silakan saja polisi terus membantah pernyataan kliennya.

Dalam artikel Majalah Tempo bertajuk Simsalabim Simulator SIM pada 29 April 2012, Djoko menolak menjawab pertanyaan soal kasus simulator SIM. "Tanyakan saja soal itu kepada Kepala Korps Lalu Lintas," katanya pada 19 April 2012. "Saya tidak mau berkomentar."

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait:
Simsalabim Simulator SIM III

Ini Kata Busyro Soal Penggeledahan KPK di Korlantas

Simsalabim Simulator SIM II

Gerbang Dikunci, Penyidik KPK Tertahan di Korlantas

Simsalabim Simulator SIM I

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

41 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya