TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Mahkamah Agung yang memutus peninjauan kembali atas kasus yang menjerat bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Misbakhun, Artidjo Alkostar, mengakui ada beda pendapat atau dissenting opinion antara dirinya dan dua hakim anggota.
Artidjo menilai PK itu tidak seharusnya dikabulkan. "Ya, benar (Artidjo beda pendapat). Karena menurut saya tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan (peninjauan kembali Misbakhun). Posisi saya sebagai ketua majelis," ujarnya melalui pesan pendek pada Tempo, Ahad, 29 Juli 2012.
Putusan PK Misbakhun dikeluarkan Mahkamah Agung pada 5 Juli 2012. Namun, detail putusannya belum turun karena masih dalam proses minutasi atau pengetikan. Putusan diambil tiga hakim agung, yakni Artijo Alkostar, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa.
Misbakhun tersandung kasus pemalsuan pencairan letter of credit atau L/C PT Selalang Prima International miliknya di Bank Century. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu diduga memalsukan surat deposito untuk mendapat kredit US$ 22,5 juta. Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan ada kejanggalan pengucuran kredit untuk Selalang.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun bersalah dan menghukumnya setahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen untuk mendapat kredit Bank Century. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Mahkamah Agung dalam tahap kasasi menguatkan putusan banding. Terhadap putusan MA ini, Misbakhun mengajukan PK dan akhirnya dikabulkan.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
3 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
4 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
5 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
6 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
11 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
11 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
12 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
12 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
13 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
18 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya