Yusril Menang Lagi di PTUN

Reporter

Editor

Jumat, 27 Juli 2012 10:50 WIB

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara kembali mengabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra yang kali ini menjadi penasihat hukum bekas Bupati Padang Lawas, Sumatera Utara, Basyrah Lubis. Baysrah menggugat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 5 April 2012 tentang Pemberhentian Bupati Padang Lawas.

Juru bicara kantor bantuan hukum Yusril, Ihza&Ihza, Jamaluddin Karim, mengatakan pihaknya berharap pemerintah tidak mengajukan banding. “Langkah banding hanya akan membuat keadaan di Padang Lawas semakin tidak stabil secara politik dan pemerintahan di daerah tidak berjalan efektif,” ujarnya di Jakarta, pagi ini, Jumat, 27 Juli 2012.

Dalam putusan yang dibacakan pekan ini, Ketua Majelis Hakim PTUN Tedi Romyadi menyatakan ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan keputusan Menteri Dalam Negeri. Karena itu, tuntutan penggugat berupa pencabutan objek sengketa dan mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Bupati Padang Lawas Sumatera Utara masa jabatan 2009-2014, dikabulkan.

Basyrah didakwa memalsukan surat oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Padangsidempuan dan dihukum penjara enam bulan. Atas putusan itu, Basyrah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. PT menyatakan perbuatan yang dilakukan Basyrah bukan tindak pidana.

Atas putusan hakim banding, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA dalam putusannya menyatakan memperkuat putusan PN. Basyrah kemudian mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Dalam rentang proses hukum tersebut, Mendagri meneken SK Pemberhentian Basyrah sebagai kepala daerah dan menunjuk Wakil Bupati Padang Lawas Ali Sultan Harahap sebagai pelaksana harian bupati setempat. Terhadap keputusan itu, Basyrah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Sebelum ini, Yusril beberapa kali menang di PTUN. Ia tercatat membantu Gubernur Bengkulu non-aktif, Agusrin Najamuddin, memenangkan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 yang berisi ketentuan pengangkatan Wakil Gubernur Junaidi Hamsyah sebagai pelaksana harian gubernur.

Yusril juga memenangkan gugatan terhadap pengetatan pembebasan bersyarat yang merupakan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin.

ISMA SAVITRI

Berita Pilihan:


AirAsia Caplok 49 Persen Saham Batavia Air
Orientasi Murid Baru SMA Don Bosco Makan Korban

Gaji Anggota KPU Akan Jadi Rp 20 Juta

PPATK: AdaTransaksi Mencurigakan di Banggar DPR

Ketika Terbakar, Gudang Jokowi Tak Dijaga

Tomy Winata Bantah Danai Cek Pelawat

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

3 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

22 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

23 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

23 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

24 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

24 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

25 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

25 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

29 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

30 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya