KPK Minta Koruptor Bayar Dampak Korupsi

Reporter

Editor

Kamis, 26 Juli 2012 22:05 WIB

Bambang Widjojanto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menggagas cara baru memiskinkan koruptor. Lembaga ini akan meminta revisi UU Korupsi dengan memasukkan klausul baru soal kewajiban terpidana kasus korupsi membayar biaya sosial dampak tindak kejahatan mereka. "Ide ini muncul setelah kami memandang korupsi sebagai kejahatan kalkulatif," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan pers di kantornya, Kamis, 26 Juli 2012.

Bambang mengaku KPK sudah menggelar diskusi intensif dengan sejumlah akademisi. Mereka adalah ahli pidana dari Universitas Indonesia Ginanjar Laksamana Bonaparta, sosiolog Universitas Indonesia Iwan Gardono Sudjatmiko, antropolog Universitas Indonesia Aris Mundayat, dan ahli ekonomi kriminal Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo.

Diskusi KPK dengan sejumlah pakar tersebut menyimpulkan bahwa hukuman non badan seperti denda tidak sepenuhnya bisa merefleksikan dampak korupsi koruptor. Karena itu, disarankan agar vonis pengadilan bisa membuat koruptor menanggung dampak finansial selain hukuman denda. Mekanisme ini, kata Bambang, sudah berlaku di Filipina.

Bambang menjelaskan, koruptor nantinya akan dibebani membayar biaya implisit atau opportunity cost dari korupsi yang mereka lakukan. Misalnya, ada koruptor yang melakukan tindak pidana di sektor kehutanan, maka pengadilan kelak akan menghitung besaran kerugian selain yang diderita negara. “Misalnya, kerusakan hutan akibat tindak korupsi, dampak ekonomi yang muncul akibat infrastruktur hutan yang rusak, maupun biota yang rusak akibat ulah koruptor, nanti semua dikalkulasi dan dibebankan pada si terpidana kasus korupsi itu,” kata Bambang.

Mekanisme semacam itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan mencegah kerugian negara. Selama ini, negara masih terbebani ongkos penanganan kasus korupsi, yang kian lama kian membutuhkan biaya besar. Menurut Bambang, seharusnya koruptorlah yang diminta menanggung biaya penanganan kasus korupsi. "Pendeknya, koruptor harus menanggung seluruh dampak perbuatannya," kata dia.

ISMA SAVITRI

Berita Terpopuler:
Diperkosa hingga Tewas oleh Lima Istrinya

Dalam Masjid, Ustadz Kampanye Foke

Wamendikbud: Waspadai Jebakan Malaysia

Wajah Ariel Peterpan Mirip Gubernur Sulawesi

Soal Status Emir, Denny Minta Maaf ke KPK

Emir Moeis Lima Kali Lolos Jerat Hukum

Angelina Minta Sesuatu kepada Brotoseno

Alasan Wanita Tampak Lebih Cantik Setelah Bercinta

AirAsia Caplok Batavia Air

Salah Pasang Bendera, Timnas Korea Utara Ngamuk

Berita terkait

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

5 hari lalu

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

5 hari lalu

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

5 hari lalu

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

5 hari lalu

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

9 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

21 hari lalu

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.

Baca Selengkapnya

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

22 hari lalu

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

22 hari lalu

Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

Sidang sengketa pilpres di MK diwarnai aksi walkout dari BW saat Eddy Hiariej menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

23 hari lalu

Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

Yusril Ihza Mahendra merespons Bambang Widjojanto alias BW yang mempertanyakan status ahli paslon 02 Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

23 hari lalu

Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

Ahli Prabowo-Gibran Eddy Hiariej menjelaskan tudingan soal tersangka kasus dugaan korupsi yang diungkapkan Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto.

Baca Selengkapnya