TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa kakak mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yaitu Muhammad Nasir. Ia diperiksa terkait dengan perkara dua warga Malaysia, R Azmi Bin Mohamad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Khusi Mohamad.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik memeriksa Nasir sebagai saksi. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat itu dijadwalkan diperiksa hari ini, Rabu, 25 Juli 2012.
Azmi-Hasan menjadi tersangka karena menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tersangka dalam kasus korupsi tersebut adalah Neneng Sriwahyuni, istri Nazaruddin.
Proyek PLTS berbiaya Rp 8,9 miliar itu diduga kuat melibatkan Neneng. Proyek tersebut disubkotrakkan dari PT Alfindo Nuratama Perkasa kepada PT Sundaya Indonesia yang mengakibatkan kerugian negara. Neneng pun mendapat keuntungan sekitar Rp 2,2 miliar dari subkontrak. Neneng sempat menjadi buron Interpol selama sepuluh bulan sebelum tertangkap di kediamannya, di Pejaten Barat, Jakarta Selatan, pada 13 Juni lalu.
KPK menduga Azmi dan Hasan ikut membantu Neneng selama di pelarian. Keduanya pun dicokok saat bersama-sama Neneng ke Jakarta untuk urusan tertentu.
Dalam perkara kedua warga Malaysia itu, penyidik pernah memeriksa politikus Partai Demokrat lainnya, Bertha Herawati. Bertha mengaku mengenal Azmi-Hasan. Mereka beberapa kali bertemu ketika datang ke Jakarta. Sebaliknya, Bertha pernah sekali bertemu keduanya di Malaysia.
Bertha mulanya mengenal Hasan melalui Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negara, pada Oktober 2011. Mahkota adalah perusahaan yang tergabung dalam Grup Permai, milik Nazaruddin. Dua bulan kemudian, Bertha mengenal Azmi, juga lewat Marisi.
Bertha mengetahui Hasan sebagai pemilik restoran Kedai Hasan di Kuala Lumpur. Azmi adalah Managing Director Meram Holding Sdn, Bhd., dan HTM Consultants Sdn, Bhd.
Notaris perusahaan Nazaruddin ini membenarkan Azmi-Hasan sering mondar-mandir Jakarta-Kualumpur untuk urusan bisnis. "Mereka bermaksud berinvestasi pembangunan pelabuhan dan pabrik perkebunan kelapa sawit di Pekanbaru," kata Bertha. Adapun peran Bertha dalam bisnis tersebut adalah menotariskan kerja sama mereka. Namun Bertha mengaku sampai sekarang maksudnya belum terealisasi.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
2 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca Selengkapnya