KPK Temukan Transaksi Mencurigakan Hambalang

Reporter

Editor

Senin, 23 Juli 2012 20:42 WIB

Suasana bangunan dikawasan proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Bogor, (30/5). Menpora memerintahkan penghentian sementara proyek pembangunan pusat olahraga senilai Rp1,2 triliun khususnya di lokasi amblesnya gedung tersebut. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menemukan transaksi keuangan mencurigakan dalam penyidikan kasus korupsi Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Bogor. KPK sedang mengkaji penggunaan pasal pencucian uang dalam kasus ini.

"KPK telah berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) terkait transaksi mencurigakan itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. di kantornya, Senin 23 Juli.

Johan tak mengetahui secara terperinci berapa jumlah transaksi mencurigakan dan kepada siapa saja duit mengalir. Ia hanya menyatakan lembaganya memang sengaja menggandeng PPATK untuk menganalisa transaksi mencurigakan tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad tak membantah saat ditanya soal transaksi mencurigakan itu, apakah jumlah besar atau sebaliknya. "Untuk sementara masih dihitung dan diteliti," katanya saat dihubungi. Ia juga tak menyangkal rencana penggunaan pasal pencucian uang dalam kasus ini. "Masih dikaji kemungkinan itu."

KPK telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga, Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Proyek ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya yang bekerja sama dengan PT Wijaya Karya sejak akhir 2010.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan ada pihak-pihak terentu yang memperoleh sejumlah alairan duit dalam proyek tersebut. “Tapi setelah kasus Hambalang muncul, duit itu kemudian ditarik lagi," kata dia.

Bambang menolak menjelaskan siapa saja yang menerima duit maupun yang mengalirkannya. Ia berdalih masih mendalami hasil penggeledahan KPK pekan lalu, "Serta berkonsentrasi mendalami peran tersangka DK (Deddy Kusdinar).”

Sebelumnya, PPATK menyatakan telah menyetorkan daftar 10 transaksi mencurigakan anggota Badan Anggaran DPR kepada KPK. Johan membenarkan adanya laporan itu, namun belum bisa memastikan apakah salah satu laporan terkait kasus Hambalang. "Yang jelas laporannya tengah ditelaah," kata dia.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.

Baca Selengkapnya