TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menemukan transaksi keuangan mencurigakan dalam penyidikan kasus korupsi Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Bogor. KPK sedang mengkaji penggunaan pasal pencucian uang dalam kasus ini.
"KPK telah berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) terkait transaksi mencurigakan itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. di kantornya, Senin 23 Juli.
Johan tak mengetahui secara terperinci berapa jumlah transaksi mencurigakan dan kepada siapa saja duit mengalir. Ia hanya menyatakan lembaganya memang sengaja menggandeng PPATK untuk menganalisa transaksi mencurigakan tersebut.
Ketua KPK Abraham Samad tak membantah saat ditanya soal transaksi mencurigakan itu, apakah jumlah besar atau sebaliknya. "Untuk sementara masih dihitung dan diteliti," katanya saat dihubungi. Ia juga tak menyangkal rencana penggunaan pasal pencucian uang dalam kasus ini. "Masih dikaji kemungkinan itu."
KPK telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga, Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Proyek ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya yang bekerja sama dengan PT Wijaya Karya sejak akhir 2010.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan ada pihak-pihak terentu yang memperoleh sejumlah alairan duit dalam proyek tersebut. “Tapi setelah kasus Hambalang muncul, duit itu kemudian ditarik lagi," kata dia.
Bambang menolak menjelaskan siapa saja yang menerima duit maupun yang mengalirkannya. Ia berdalih masih mendalami hasil penggeledahan KPK pekan lalu, "Serta berkonsentrasi mendalami peran tersangka DK (Deddy Kusdinar).”
Sebelumnya, PPATK menyatakan telah menyetorkan daftar 10 transaksi mencurigakan anggota Badan Anggaran DPR kepada KPK. Johan membenarkan adanya laporan itu, namun belum bisa memastikan apakah salah satu laporan terkait kasus Hambalang. "Yang jelas laporannya tengah ditelaah," kata dia.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN
13 April 2023
Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.
Baca SelengkapnyaPengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum
17 Maret 2021
Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.
Baca SelengkapnyaKPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...
21 Juli 2020
Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.
Baca SelengkapnyaMenpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru
27 Mei 2020
Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik
Baca SelengkapnyaSBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang
11 November 2018
Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.
Baca SelengkapnyaAjukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas
12 Juli 2018
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.
Baca SelengkapnyaAjukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini
24 Mei 2018
Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.
Baca SelengkapnyaJalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin
21 Juli 2017
Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca SelengkapnyaSetelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY
20 Juli 2017
Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.
Baca SelengkapnyaAndi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni
19 Juli 2017
Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.
Baca Selengkapnya