Kejaksaan Stockholm Tagih Janji Polisi

Reporter

Editor

Rabu, 21 April 2004 20:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Stockholm, Swedia, kembali meminta bantuan hukum kepada pihak berwenang Indonesia. Permintaan itu adalah sejumlah bukti fisik yang dijanjikan pihak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kepada tim Kejaksaan Stockholm pimpinan Tomas Lindtrand yang melakukan penyidikan awal di Indonesia, Maret 2004.Mereka (Kejaksaan Stockholm) minta bukti-bukti fisik berupa rekaman percakapan telepon, disket dan kuitansi transfer dana," kata seorang diplomat, sumber TNR lewat sambungan telepon, Rabu (21/4). Diketahui, Lindstrand juga menagih janji polisi untuk menghadirkan sejumlah saksi yang tidak bisa dimintai keterangannya saat tim dari Swedia itu berkunjung ke Indonesia, salah satunya adalah Tengku Zakaria Zaman. Pihak Kejaksaan Stockholm sendiri sudah membuat suatu ringkasan (summary) hasil investigasi di Indonesia yang berlangsung pada 15-21 Maret 2004 itu. Sumber TNR juga memastikan, Hasan Tiro dan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) lainnya yang berdomisili di Swedia, akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Untuk menangani kasus ini, Lindstrand juga minta bantuan kerjasama interpol. Kejaksaan Stockholm minta Indonesia untuk memeriksa ada-tidaknya rekening atas nama tokoh-tokoh GAM di Swedia. "Di bank Swedia tidak ada (rekening) atas nama GAM," kata sumber itu menirukan Lindstrand. Sebenarnya, permintaan bantuan hukum tambahan yang disampaikan Kejaksaan Stockholm itu sama sekali tidak ada yang baru. Permintaan bantuan berdasarkan kesepakatan yang sudah dicapai di antara kedua belah pihak, secara resmi disampaikan Lindstrand lewat selembar surat seminggu setelah kunjungannya ke Indonesia. "Sampai sekarang, polisi Indonesia belum memenuhi janjinya," kata sumber itu lagi. Mengenai pemeriksaan transfer dana dan rekening atas nama GAM, kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Marty Natalegawa, sedang dilakukan pihak Kejaksaan Stockholm dan sampai sekarang belum diketahui hasilnya. "Indonesia juga sedang melakukan pemeriksaan tentang adanya tranfer dana atau rekening atas nama GAM di Indonesia," kata Marty. Lindstrand sendiri membenarkan adanya permintaan bantuan hukum tambahan kepada pemerintah Indonesia itu. Tapi, dirinya tidak bersedia menyebutkan isi permintaan bantuan itu. "Saya belum memutuskan langkah selanjutnya," kata Lindstrand lewat surat elektroniknya, Selasa (20/4), ketika disinggung langkah lanjutan yang akan diambil menyusul investigasi awal yang sudah dilakukan. Menurut Lindstrand, pihaknya belum menyampaikan nama-nama yang akan dibawa ke Swedia untuk memberikan kesaksian jika pengadilan terhadap keterlibatan Hasan Tiro dan kawan-kawannya dengan pemberontakan bersenjata GAM di Aceh jadi digelar. Sekali lagi, Lindstrand menolak menjelaskan hasil sementara investigasi awal yang sudah dilakukannya di Indonesia.Sementara itu, Leif Silbersky juga membenarkan, dirinya diminta untuk menjadi pengacara Hasan Tiro dan kawan-kawannya. Tapi, dirinya menolak memberikan penjelasan mengenai persiapan yang sedang dilakukannya untuk menghadapi gugatan Indonesia. "Saya tidak mau berkomentar," katanya lewat sambungan telepon. Berdasarkan informasi yang diterima TNR, Silbersky merupakan salah seorang pengacara papan atas yang tidak mau dibayar. Maklum, kasus Hasan Tiro dan kawan-kawannya yang melawan Indonesia, sangat menarik perhatian publik Swedia. Faisal - Tempo News Room

Berita terkait

Soal Qanun Bendera, DPR Aceh Bentuk Pansus  

12 Oktober 2015

Soal Qanun Bendera, DPR Aceh Bentuk Pansus  

Pansus akan bertemu Presiden membahas bendera Aceh.

Baca Selengkapnya

Polemik Bendera Aceh, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan

24 Agustus 2015

Polemik Bendera Aceh, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan

Anggota Dewan Aceh menilai Presiden perlu turun tangan agar polemik antara Aceh dan Jakarta itu segera selesai.

Baca Selengkapnya

DPR Aceh: Pengibaran Bulan Bintang Hal Wajar  

16 Agustus 2015

DPR Aceh: Pengibaran Bulan Bintang Hal Wajar  

Pengibaran bendera bulan bintang sesuai keinginan warga Aceh yang minta agar pemerintah memberlakukan Qanun Nomor 3 Tahun 2013.

Baca Selengkapnya

Jelang HUT RI, Anggota DPR Aceh Kibarkan Bendera Aceh

15 Agustus 2015

Jelang HUT RI, Anggota DPR Aceh Kibarkan Bendera Aceh

Pengibaran bendera Aceh itu dilangsungkan dalam sebuah upacara di Lhokseumawe.

Baca Selengkapnya

Kibarkan Bendera GAM, Aksi Mahasiswa Dibubarkan Polisi

15 Agustus 2015

Kibarkan Bendera GAM, Aksi Mahasiswa Dibubarkan Polisi

Polisi menghentikan aksi mahasiswa setelah melepaskan tembakan peringatan ke atas.

Baca Selengkapnya

Peringati 10 Tahun Damai, Warga Aceh Gelar Doa Bersama

15 Agustus 2015

Peringati 10 Tahun Damai, Warga Aceh Gelar Doa Bersama

Peringatan sepuluh tahun perdamaian di Aceh tidak semeriah tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

7 Bendera GAM Berkibar, Apa Kata Sutiyoso?  

30 Juli 2015

7 Bendera GAM Berkibar, Apa Kata Sutiyoso?  

Belum ada kesepakatan perubahan terhadap qanun bendera dan lambang Aceh antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya

Polemik Bendera Aceh, Gubernur Zaini: Tunggu Tanggal Mainnya

6 Mei 2015

Polemik Bendera Aceh, Gubernur Zaini: Tunggu Tanggal Mainnya

Menurut Zaini tindakan menaikkan bendera bulan bintang bukan hal yang harus diputuskan begitu mendadak.

Baca Selengkapnya

Ketua DPR Akan Kibarkan Bendera Aceh, Sekretaris Mencegah  

4 Mei 2015

Ketua DPR Akan Kibarkan Bendera Aceh, Sekretaris Mencegah  

Polemik tentang bendera Aceh telah berlangsung lama. Pemerintah menilai mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka.

Baca Selengkapnya

Pembuat Bendera GAM di Pekalongan Dilepaskan  

6 September 2014

Pembuat Bendera GAM di Pekalongan Dilepaskan  

Herlina mengira bendera itu hanya bendera partai politik biasa.

Baca Selengkapnya