Alasan Eks Kepala Kantor Pajak Disogok

Reporter

Editor

Sabtu, 14 Juli 2012 14:20 WIB

Kepala Kantor KPP Pratama Bogor, Anggrah Suryo (kedua kanan) ketika digiring oleh petugas usai ditangkap dalam Operasi tangkap tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (13/07). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor Anggrah Suryo terancam hukuman 20 tahun penjara setelah tertangkap tangan menerima suap dari tersangka Endang Dyah G, pejabat wajib pajak PT Gunung Emas Abadi sebesar Rp 300 juta. Kedua tersangka tertangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, Bogor, Jum'at 13 Juli 2012 sekitar pukul 10.20 WIB.

Dari penyergapan ini, Komisi Pemberantasan menemukan dan menyita barang bukti duit tunai senilai Rp 300 juta yang baru diserahterimakan Endang dan Anggrah. KPK lalu melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

Kenapa Endang menyogok? Jaya menjelaskan, Endang hendak menyulap besaran hutang pajak kurang bayar PT Gunung tahun lalu senilai Rp 22 miliar. Kepada Endang, Anggrah menyanggupi untuk mengubah nilai hutang pajak itu dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar. Mereka diduga sepakat dana Rp 1,2 miliar diserahkan kepada Anggrah sebagai pajak dan Rp 300 juta sebagai uang memuluskan manipulasi nilai pajak kurang bayar dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar. "Jadi itu modusnya," kata Jaya.

Dari hasil negosiasi, ia melanjutkan, disepakati pula serah terima duit pajak dan sogokan di sebuah lapangan parkir di kompleks Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, sebelumnya ditulis di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Endang kemudian menyuruh sopirnya untuk menyerahkan bungkusan berisi uang Rp 300 juta pecahan Rp 100 ribu, kepada seseorang yaitu Anggrah di dalam mobil Kijang Innova yang diparkir di depan Avanza yang ditumpangi Endang.

Sejak tiba di kantor pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga siang ini Anggrah, Endang, serta sopir bernama Sarnyoto masih diperiksa di ruangan kepala seksi penuntutan dan seksi penyidikan. Sejauh ini Kejaksaan baru menetapkan Anggrah dan Endang sebagai tersangka. Sopir Sarnyoto masih didalami sejauh mana keterlibatannya.

"Anggrah akan kami titipkan di Rumah Tahanan Kebonwaru dan Endang di Rutan khusus wanita di daerah Sukamiskin. Mereka akan kami tahan untuk masa 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari,"kata Jaya.

ERICK P. HARDI

Berita Terkait

Dirjen Pajak: Whistleblowing System Berjalan Baik

Kepala Pajak Bogor dan Penyuap Resmi Tersangka

Hotasi Nababan Tuding Jaksa Paksakan Kasusnya

SP Merpati Bersyukur Direktur Teknik Mundur

Disebut Korupsi, Direktur Teknik Merpati Mundur






Advertising
Advertising





Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

11 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

41 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

44 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

52 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya