DPR Sahkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi

Reporter

Editor

Jumat, 13 Juli 2012 16:03 WIB

Ketua dan Wakil Ketua DPR Marzuki Alie, Taufik Kurniawan (kanan), Pramono Anung (kiri) bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh (2kiri), sebelum rapat Paripurna, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 13-7, 2012. Rapat ini Pemerintah menyetujui dan mengesahkan RUU Pendidikan Tinggi menjadi Undang-Undang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dalam sidang paripurna yang berlangsung Jumat, 13 Juli 2012. Sembilan fraksi yang ada di Dewan menyetujui pengesahan undang-undang tersebut secara bulat.

“Inti dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi agar penyelenggaraan pendidikan tinggi harus didasarkan pada kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam sambutannya.

Dia menambahkan, penyelenggaraan pendidikan tinggi juga harus bebas dari politik praktis.

Ada satu pasal krusial di dalam undang-undang ini yang dianggap mengancam keberadaan pendidikan tinggi di Tanah Air. Pasal 6 Undang-undang Pendidikan Tinggi membolehkan masuknya perguruan tinggi asing di Indonesia.

Menanggapi kekhawatiran itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan keberadaan perguruan tinggi asing tak akan menjadi ajang penyebaran ideologi luar yang tak sesuai dengan Pancasila.

“Perguruan tinggi asing yang nantinya membuka cabang di Indonesia juga wajib mengajarkan mata kuliah agama dan juga kewaarganegaraan,” ujar Nuh.

Lagipula, kata Nuh, aturan ini mencegah terjadinya liberalisasi institusi pendidikan karena pemerintah tidak serta merta melepas tanggung jawab dari perguruan tinggi negeri.

Menurut dia, Undang-undang Perguruan Tinggi telah mengakomodir siswa-siswa dengan prestasi potensial yang kurang mampu secara ekonomis. “Kita ciptakan skema sampai tahap pendaftaran gratis," katanya.

Senada dengan Nuh, Ketua Komisi Pendidikan, Budaya, dan Olahraga DPR, Agus Hermanto, menilai tak ada yang salah dengan Undang-Undang Perguruan Tinggi. "Perguruan tinggi itu tidak seperti badan usaha milik negara, dia harus nirlaba,” kata Agus yang ditemui usai rapat paripurna.

Selain mengetuk palu Undang-Undang Perguruan Tinggi, DPR juga mengesahkan Undang-undang Sistem Peradilan Anak.

SUBKHAN

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Dituding Khianati Warga Solo
Jokowi Unggul Karena Ilmu ''Kebatinan''

Asal Muasal Kotak-Kotak ala Jokowi-Ahok

Jokowi Menang, Taufik Kiemas Kembali Sentil Mega

Ameri Ichinose, Bintang Porno Kekasih Kagawa

John Kei Terancam Hukuman Mati

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

3 hari lalu

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

3 hari lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

4 hari lalu

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.

Baca Selengkapnya

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

4 hari lalu

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

4 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya