Kontras Kecam Vonis Ustadz Sampang Tajul Muluk

Reporter

Editor

Kamis, 12 Juli 2012 20:41 WIB

Pemimpin Syiah Sampang Ustad Tajul Muluk. Foto/arrahmah

TEMPO.CO, Surabaya -Kontras (Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) Jawa Timur mengecam vonis dua tahun penjara terhadap tokoh syiah Madura, Ustadz Tajul Muluk karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama (pasal 156a KUHP) yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Kamis, 12 Juli 2012.

Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu empat tahun penjara, Kordinator KontraS Jawa Timur, Andy Irfan Junaidi mengatakan harusnya Ustadz Tajul bebas karena tidak terbukti melakukan penodaan agama.

"Ustadz Tajul hanya berdakwah syiah yang kebetulan ajarannya adalah minoritas yang hidup dimasyarakat yang mempunyai keyakinan dimayoritas. Dan seharusnya negara melindungi kebebasan berkeyakinan meskipun itu minoritas," ujarnya.

Ia mengatakan putusan majelis hakim hanya didasarkan pada bukti beberapa keterangan saksi yang menyatakan bahwa Tajul Muluk telah menyampaikan dakwah di depan umum bahwa Kitab Suci Al Quran tidak asli.

Lebih lanjut menurut Andy, Majelis Hakim diduga telah memutuskan perkara dengan gegabah, tidak imparsial, dan mengabaikan fakta-fakta yang sesungguhnya. "Selama ini di Madura terdapat kelompok-kelompok yang gencar melakukan syiar kebencian terhadap komunitas syi'ah di Sampang," ujarnya.

Karena itu KontraS kata Andy, meminta agar Komisi Yudisial memeriksa Majelis Hakim dalam perkara ini dan meminta Pengadilan Tinggi menganulir vonis PN Sampang dengan membebaskan Tajul Muluk.

"Selain itu kami juga meminta pemerintah mengembalikan hak-hak sosial ekonomi dan harta benda Tajul Muluk dan keluarganya yang hancur akibat peristiwa pembakaran pondok pesantren pada akhir tahun lalu," ujarnya.

Adapun kasus ini buntut dari konflik agama antara komunitas non syiah dengan komunitas syiah yang minoritas di Nangkernang, Sampang, Madura. Memuncaknya konflik berujung pada tragedi pembakaran empat rumah, mushola dan madrasah di komplek pondok pesantren Ustad Tajul, yang dilakukan kelompok anti Syiah pada 30 Desember tahun lalu.

Polisi kemudian menetapkan Tajul Muluk sebagai tersangka pada 16 Maret 2012 lalu atas dasar laporan dari kerabatnya sendiri Rois Al Hukuma. Polisi menjerat Tajul dengan dua pasal yaitu penistaan (penodaan) agama di Indonesia dengan pasal 156 a KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.


DINI MAWUNTYAS

Berita terkait

Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

2 hari lalu

Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

Negara yang 100 persen penduduknya muslim ternyata bukan di Arab. Lokasinya ada sebelah selatan-barat daya India. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

7 hari lalu

Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

Ma'ruf Amin meminta agar KDEKS Jawa Barat mengambil peran untuk memperluas inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

33 hari lalu

Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN atau OIKN) meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Syariah Indonesia atau BSI.

Baca Selengkapnya

Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

39 hari lalu

Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

Bank Danamon Syariah menggelar Travel Fair 2024 untuk membantu nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Acara berlangsung di Gandaria City Mall, Jakarta, mulai 21 sampai 24 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

42 hari lalu

BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

Direktur BSI Hery Gunarni mengatakan kegiatan santunan anak yatim merupakan rangkaian agenda rutin ulang tahun atau milad BSI yang jatuh setiap 1 Februari.

Baca Selengkapnya

Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

1 Maret 2024

Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

Menteri Agama Yaqut punya rencana jadikan KUA untuk pernikahan semua agama. Patut pahami kembali 10 tugas pokok Kantor Urusan Agama.

Baca Selengkapnya

BI Proyeksikan Ekonomi Syariah Tumbuh hingga 5,5 Persen pada 2024

26 Februari 2024

BI Proyeksikan Ekonomi Syariah Tumbuh hingga 5,5 Persen pada 2024

BI memproyeksikan Ekonomi Syariah Indonesia tumbuh sebesar 4,7 hingga 5,5 persen pada 2024. Adapun pertumbuhan tersebut didukung oleh pembiayaan perbankan syariah.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Sebut Porsi Keuangan Syariah RI Masih Minim: Hanya 10,81 Persen

26 Februari 2024

Kemenkeu Sebut Porsi Keuangan Syariah RI Masih Minim: Hanya 10,81 Persen

Kementerian Keuangan menyoroti minimnya porsi keuangan syariah terhadap kinerja sektor keuangan nasional. Padahal, masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pengganti Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono yang Dikabarkan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Strategi Menteri ATR AHY Berantas Mafia Tanah

22 Februari 2024

Terpopuler: Pengganti Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono yang Dikabarkan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Strategi Menteri ATR AHY Berantas Mafia Tanah

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dikabarkan tidak masuk dalam kabinet pemerintahan berikutnya. Lalu siapa yang berpotensi menjadi Menkeu berikutnya?

Baca Selengkapnya

OJK Tetapkan Bembi Juniar sebagai Direktur Utama Hijra Bank

7 Februari 2024

OJK Tetapkan Bembi Juniar sebagai Direktur Utama Hijra Bank

Penunjukan Bembi sebagai Direktur Utama Hijra Bank oleh OJK diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan bisnis bank syariah tersebut.

Baca Selengkapnya