TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Rektor Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, membantah Rektor menyalahi prosedur pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Indonesia Ratna Sitompul. Menurut Devie, Rektor sebagai atasan dekan memiliki kuasa memberhentikan bawahannya sewaktu-waktu.
"Apalagi masa jabatan Ibu Ratna telah habis," kata Devie kepada Tempo, 10 Juli 2012. Menurut Devie, sejak 22 April 2012, masa jabatan Ratna sebenarnya telah berakhir. Setelah itu, sambil menunggu dekan definitif terpilih, Ratna diangkat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri dianggap menyalahi prosedur dengan memberhentikan Ratna. Menurut Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Birman Affandi, tindakan itu melanggar ketentuan yang disepakati, di antaranya kesepakatan Majelis Wali Amanat (MWA) dan Rektor dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, arahan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, ketetapan MWA, serta penegasan Ketua Tim Transisi UI bahwa penggantian dekan baru akan dilakukan setelah penggantian Rektor UI pada Agustus mendatang.
Menurut Devie, lembaga-lembaga seperti MWA dan Tim Transisi inkonstitusional. Ia mengatakan MWA sebenarnya sudah tidak punya mandat lagi sejak Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010. "Mereka masih mengacu pada peraturan lama yang sudah jelas-jelas gugur, yaitu PP Nomor 152 Tahun 2000," katanya. Langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk tim transisi juga dianggap tidak sesuai hukum.
Devie juga membantah langkah pemberhentian ini untuk memuluskan jalan Gumilar terpilih kembali menjadi rektor, Agustus mendatang. "Kalau mau memuluskan, kenapa bukan semua dekan yang diganti?" katanya.