TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu, mengatakan segera mengumumkan ongkos naik haji tahun 2012. "Mudah-mudahan bisa diumumkan dalam dua hari ini," kata Anggito sebelum rapat kerja soal penyelenggaraan haji di kompleks parlemen Senayan, Senin, 9 Juli 2012.
Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, pengumuman ONH tahun ini relatif lambat. Biasanya angka biaya yang dibutuhkan untuk naik haji sudah ditetapkan empat bulan sebelum keberangkatan haji dimulai.
Adapun tahun ini, sampai tiga bulan sebelum pemberangkatan kloter pertama gelombang haji belum ada pengumuman berapa ongkos naik haji yang ditetapkan pemerintah. Akibat keterlambatan ini sejumlah travel dan penyelenggara haji mengalami kesulitan dalam memperkirakan biaya yang diperlukan untuk naik haji.
Namun, kata Anggito, keterlambatan penetapan ONH ini tidak akan berdampak besar. Menurut dia, keterlambatan penetapan ONH karena Kementerian belum memutuskan biaya operasional dan biaya langsung. Kementerian juga lambat dalam menghitung dana optimalisasi yang berasal dari setoran awal haji.
Pada kesempatan itu Anggito menjamin pelaksanaan haji tahun ini tidak akan mengalami kendala. Saat ini pemerintah sudah menyiapkan pemondokan, penerbangan, dan embarkasi. "Begitu Keputusan Presiden keluar, kami akan segera melakukan persiapan keberangkatan," ujarnya.
Mengenai besaran ONH yang akan dibayarkan, kata Anggito, masih akan dibahas dengan Komisi Agama dalam rapat kerja yang berlangsung hari ini dan besok. "Saya pastikan jemaah yang berangkat tahun 2012 mendapatkan nilai manfaat dari setoran awal, tidak ada satu pun dana yang tidak dikembalikan dari setoran awal," katanya.
Tahun lalu ongkos naik haji yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 30,7 juta. Untuk tahun ini biaya yang harus dibayar diperkirakan sekitar Rp 34 juta.
Anggito juga berjanji akan melakukan penyelenggaraan haji secara transparan dan akuntabel. Salah satu cara transparan, kata Anggito, adalah membuat website dan call center yang memuat semua infomasi tentang penyelenggaraan haji. Anggito juga menjanjikan penghapusan praktek titipan di Kementerian. "Kalau ada sisa kuota, saya pastikan direktur jenderal tidak akan memberikan perlakuan khusus," katanya.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terpopuler lainnya:
Partikel Tuhan dan Kiamat
Ada Lebih dari Satu Partikel Tuhan?
Pertama dalam Sejarah AS Senator Gay Menikah
Cerita Blak-Blakan Mantan Manajer Tom Cruise
Putri Kerajaan Arab Saudi Minta Suaka ke Inggris
Berita terkait
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
5 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
6 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
17 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
18 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
19 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
20 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
23 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
28 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
36 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya
38 hari lalu
Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.
Baca Selengkapnya