TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu sudah dirancang sejak awal karena pertimbangan keamanan. Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan menunggu lama sampai akhirnya memutuskan merangsek masuk kediaman Amran, di Buol, kemudian mencokoknya.
Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto mengatakan, penangkapan terhadap Amran tidak mudah. Sebab, di depan kediamannya berkerumum massa yang mendirikan tenda. Ada juga senjata tajam. "Itu sebabnya KPK bertindak smart dan hati-hati," kata Bambang saat konferensi pers di kantornya, Jumat 6 Juli 2012.
Bambang berujar, tim KPK bersama petugas keamanan sudah mengawasi kediaman Amran sejak Kamis. Setelah massa di rumah Amran berkurang, pukul 03.30 tim KPK bergerak. Mulanya, kata Bambang, tim mengetuk pintu. Karena pintu tidak dibuka, tim mendobraknya. "Prosesnya tidak lama, hanya 3-5 menit," katanya.
Dia mengatakan, KPK menjemput paksa Amran karena dia mangkir dari pemanggilannya sebagai tersangka untuk diperiksa Kamis kemarin. Amran disangka dengan pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Kasus Amran berawal dari tertangkapnya General Manager Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori, di vila milik politikus Partai Golkar itu. Amran kala itu berada di lokasi. Tapi, pengawal Amran melawan sehingga bos mereka bisa kabur. Bahkan, mobil Amran juga menabrak sepeda motor petugas KPK.
Bambang mengatakan berdasarkan pengalaman saat tangkap tangan tersebut, KPK bertindak tegas. Khawatir pendukung Amran mengancam petugas KPK lagi, pada penangkapan tadi pagi, KPK lebih berhati-hati.
Setelah tertangkap, Amran diterbangkan dari Buol ke Toli-toli, selanjutnya ke Palu. KPK memperkirakan Amran akan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, petang tadi. Sampai malam ini, pukul 19.54 WIB, Amran belum tiba di kantor KPK. "Amran akan ditahan di rutan KPK," kata Bambang.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait:
Hari Ini, Bupati Buol Akhirnya Ditangkap
Bupati Buol Belum Akan Diberhentikan
KPK Bakal Perberat Sangkaan ke Bupati Buol
Lolosnya Bupati Buol
KPK Tetapkan Bupati Buol Sebagai Tersangka
Dicari KPK, Bupati Buol Tetap Kampanye
Berita terkait
Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis
7 menit lalu
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi
2 jam lalu
Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi kuliah umum tentang sinergi KPK RI dan peran lembaga pendidikan dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKonflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan
5 jam lalu
Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
6 jam lalu
Nurul Ghufron meminta Dewas KPK menunda sidang etik terhadap dirinya pada 2 Mei 2024 lalu. Diduga dagang pengaruh soal mutasi ASN Kementan.
Baca SelengkapnyaKPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan
7 jam lalu
KPK menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu
18 jam lalu
KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.
Baca SelengkapnyaSoal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi
18 jam lalu
Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan
19 jam lalu
Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI
20 jam lalu
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.
Baca SelengkapnyaUsai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara
20 jam lalu
Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.
Baca Selengkapnya