TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan ada yang janggal dalam fenomena pendistribusian Al-Quran. Seharusnya Komisi Agama DPR tidak ikut mendistribusikan kitab suci tersebut karena DPR bukanlah lembaga eksekutif dan bukanlah implementor program.
"Itu ngawur, tidak etis, dan tidak wajar. DPR hanya memiliki tugas untuk menetapkan undang-undang dan APBN. Fungsi pengawasan untuk distribusinya saja dia tidak punya," kata Roy kepada Tempo, Kamis, 5 Juli 2012.
Roy menjelaskan, sistem distribusi Al-Quran sudah memiliki anggarannya sendiri. Jika anggota DPR mendapatkan jatah 500 eksemplar per orang, apakah mereka mendapatkan anggaran distribusinya? “Kalau ternyata mereka bilang dapat, itu pelanggaran yang lain lagi. Soalnya tidak ada kondisi yang membuat mereka harus ikut menjadi distributor. Kecuali ada bencana alam,” kata dia.
Menurut Roy, fenomena ini jelas ada motif suap di baliknya. Anggota Komisi Agama DPR mencoba mempolitisasikan barang milik negara untuk mendapatkan keuntungan. Tambahan, ternyata perusahaan distributor berada di Riau, padahal percetakan ada di Jakarta.
Selain jarak antara percetakan dan distributor yang kelewat jauh, sistem tendernya pun tidak profesional. Menurut data yang dimiliki Roy, distribusi Al-Quran untuk 2011 baru ditenderkan pada tahun 2012, dengan jumlah Rp 1,8 miliar. Tahun sebelumnya berjumlah Rp 1,12 miliar.
"Seharusnya dari awal Kementerian Agama menggunakan sistem paket untuk tendernya. Jadi perusahaan yang digandeng adalah perusahaan yang mampu untuk mencetak dan juga untuk mendistribusikan," kata dia.
Al-Quran yang proses pengadaannya diduga dikorupsi itu ternyata juga dibagikan ke anggota Komisi Agama DPR. Setiap anggota Komisi mendapatkan jatah sebanyak 500 eksemplar dari Kementerian Agama. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Machsan Moesa, mengatakan semua anggota Komisi Agama mendapat jatah Al-Quran dari Kementerian Agama.
Menurut Ali, Quran itu diterima lantaran untuk membantu distribusi. "Makanya teman-teman sudah ada yang bagikan ke konstituen." Ali mengaku siap mengembalikan Al-Quran itu jika dianggap tidak tepat. (Baca: Anggota Komisi Agama Dapat Jatah Quran Gratis)
Di sejumlah daerah, yang terjadi justru sebaliknya. Misalnya di Kabupaten Bojonegoro. Jatah Al-Quran pada 2010 dan 2011 di Kabupaten Bojonegoro tercatat hanya dua kardus, yang satu kardus berisi 36 eksemplar. Pada 2012, jatahnya naik menjadi 31 kardus, yang ditujukan untuk para fakir miskin yang tersebar di 27 Kabupaten Bojonegoro. (Baca: DPR Kaget Setengah Juta Al-Quran Menumpuk)
ELLIZA HAMZAH | IRA GUSLINA
Berita Terkait:
Kemenag Tak Tahu Al-Quran Menumpuk di Gudang
DPR Kaget Setengah Juta Al-Quran Menumpuk
KPK Periksa 8 Proyek Kementerian Agama
Bukan Hanya Suap, Pengadaan Al-Quran Bermasalah
Proyek Pengadaan Al-Quran Bengkak 44 Kali Lipat
Setengah Juta Al-Quran Teronggok di Gudang
Berita terkait
Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?
16 menit lalu
Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah
15 hari lalu
Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaIndonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024
19 hari lalu
Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024
Baca SelengkapnyaHasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya
29 hari lalu
Berikut tautan dan cara mengecek hasil SPAN PTKIN yang akan diumumkan hari ini pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf
49 hari lalu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan
50 hari lalu
Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan speaker masjid. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaTahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?
50 hari lalu
Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?
Baca SelengkapnyaPengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir
50 hari lalu
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya
Baca SelengkapnyaAlasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya
51 hari lalu
Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?
Baca SelengkapnyaInilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah
51 hari lalu
Isi panduan ibadah Ramadan dijelaskan pada nomor 1 yang sebagian besar poinnya berpatokan pada Surat Edaran Panduan Berpuasa Tahun 2022 dan 2023.
Baca Selengkapnya